Selain Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Dikenakan Aturan Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada 9 September 2019. Dishub DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi sejak hari ini, Rabu, 7 Agustus hingga 8 September 2019. Tapi ada pengecualian untuk kendaraan roda dua.
"Hal yang menarik dari Pak Gubernur adalah kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik. Jadi ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh gubernura," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputodi di Balai Kota, Rabu (7/8/2019).
Selain sepeda motor dan mobil listrik yang tidak terkena aturan ganjil genap, ada juga pengecualian terhadap kendaraan untuk penyandang disabilitas. Nantinya akan dipasangkan sticker jika ada masyarakat disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi. "Ini pengecualian," tegasnya.
Di luar itu, berikut daftar kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap:
-Mobil pemadam kebakaran.
-Angkutan umum plat kuning.
-Kendaraan pengangkut BBM dan BBG.
-Kendaraan pimpinan tinggi negara.
-Kendaraan dinas operasional kantor pemerintah dan TNI serta Polri.
-Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
-Kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
-Kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini juga dilakukan pengawasan oleh kepolisian.
"Itu untuk pengecualian yang dikhususkan dari pengaturan ganjil genap saat ini," tuturnya. (Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Sepeda Motor Tidak Kena Aturan Ganjil Genap)
Dari kebijakan ganjil genap sebelumnya, ada empat hal yang berbeda. Pertama dari sisi koridor. Jika sebelumnya hanya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap maka pada saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan.
Selanjutnya untuk waktu pelaksanaan ada penambahan pada jam sore hari semula pukul 16.00-20.00 WIB, ini akan ditambah 1 jam menjadi pukul 16.00-21.00 WIB.
"Yang terakhir bahwa terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp toll, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan seluruh kendaraan yang dari tol begitu keluar tol ataupun mau masuk tol selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan," tutupnya.
"Hal yang menarik dari Pak Gubernur adalah kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik. Jadi ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh gubernura," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputodi di Balai Kota, Rabu (7/8/2019).
Selain sepeda motor dan mobil listrik yang tidak terkena aturan ganjil genap, ada juga pengecualian terhadap kendaraan untuk penyandang disabilitas. Nantinya akan dipasangkan sticker jika ada masyarakat disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi. "Ini pengecualian," tegasnya.
Di luar itu, berikut daftar kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap:
-Mobil pemadam kebakaran.
-Angkutan umum plat kuning.
-Kendaraan pengangkut BBM dan BBG.
-Kendaraan pimpinan tinggi negara.
-Kendaraan dinas operasional kantor pemerintah dan TNI serta Polri.
-Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
-Kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
-Kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini juga dilakukan pengawasan oleh kepolisian.
"Itu untuk pengecualian yang dikhususkan dari pengaturan ganjil genap saat ini," tuturnya. (Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Sepeda Motor Tidak Kena Aturan Ganjil Genap)
Dari kebijakan ganjil genap sebelumnya, ada empat hal yang berbeda. Pertama dari sisi koridor. Jika sebelumnya hanya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap maka pada saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan.
Selanjutnya untuk waktu pelaksanaan ada penambahan pada jam sore hari semula pukul 16.00-20.00 WIB, ini akan ditambah 1 jam menjadi pukul 16.00-21.00 WIB.
"Yang terakhir bahwa terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp toll, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan seluruh kendaraan yang dari tol begitu keluar tol ataupun mau masuk tol selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan," tutupnya.
(thm)