Dishub DKI Tegaskan Sepeda Motor Tidak Kena Aturan Ganjil Genap

Rabu, 07 Agustus 2019 - 14:07 WIB
Dishub DKI Tegaskan...
Dishub DKI Tegaskan Sepeda Motor Tidak Kena Aturan Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan, sepeda motor tidak akan dikenakan aturan ganjil genap. Begitu juga kendaraan listrik.

"Dalam tataran pelaksanaannya ada tahapan yang perlu kita pahami bahwa untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap. Demikian pula halnya dengan kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil genap," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sosialisasi perluasan ganjil genap akan dilakukan mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Setelah itu, kata dia, pengendara roda empat yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

"Kemudian kita akan melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan tanggal 6 September. Sementara pada koridor yang saat ini sudah berlangsung ganjil genap di sana tetap permanen untuk perlakuannya sampai dengan keseluruhannya disiapkan untuk Peraturan Gubernur-nya," tuturnya.

Adapun dengan evaluasi, kata dia, pihaknya akan melakukannya pada minggu ketiga sampai dengan minggu pertama bulan September. Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus dan paralel dengan itu Dishub DKI juga akan menyiapkan legal aspek.

"Tentu harus ada peraturan gubernur yang kita harapkan menjadi landasan kita bersama dalam melaksanakan kegiatan ganjil genap ini diperluas yaitu mulai tanggal 9 September 2019 itu akan ada yang disebut dengan penindakan hukum dari rekan-rekan kepolisian," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)