Polda Ciduk Satu DPO Terkait Kasus Narkoba Komedian Nunung

Selasa, 06 Agustus 2019 - 10:36 WIB
Polda Ciduk Satu DPO...
Polda Ciduk Satu DPO Terkait Kasus Narkoba Komedian Nunung
A A A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus sejumlah orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika komedian Tri Reno Prayudati alias Nunung. Tersangka yakni, Sandiyamsah alias K alias NI yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diciduk bersama empat orang lainnya di Trenggalek, Jawa Timur.

"Tersangka K ini yang meletakkan narkoba di pinggir Jalan Cibinong pesanan HM dan Nunung," ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak pada wartawan, Selasa (6/8/2019).

Selain K, lanjut Calvijn, petugas menangkap empat orang lainnya, yakni Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Anansa Vironiko alias Bagong, dan Manik Lanang Palgunadi. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik beserta tiga potong sedotan beserta empat korek api gas dan empat handphone.

Lalu, satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu 28 gram beserta satu klip berisi plastik kosong beserta satu sendok shabu dan satu timbangan digital, serta dua handphone.

"Ada lagi satu ransel berisi dua plastik sabu terbungkus plastik hitam 390 gram. Hasil interogasi, K mengaku mengonsumsi 300 gram sabu bersama empat tersangka lainnya," tuturnya.( Baca Juga: Baca: Polisi Masih Buru 3 Orang Terkait Kasus Narkoba Nunung(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)