Tahun 2020, Bekasi Terapkan Tilang Elektronik
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas. Infrastruktur pendukung kebijakan itu sudah diusulkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dedet Kusmuyadi mengatakan, mekanisme penerapan tilang elektronik akan diberlakukan pada 2020 mendatang. Penerapanya sama persis dengan apa yang dilakukan DKI Jakarta. “Sama persis karena produk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jadi, di DKI atau Bekasi ETLE-nya sama persis,” katanya.
Menurut dia, e-tilang yang diterapkan di Bekasi terhubung langsung dengan ruang pengawas di TMC Polda Metro Jaya. Closed circuit television (CCTV) itu sanggup membidik gambar pengemudi apabila melakukan pelanggaran. Kemudian petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam pangkalan datanya lalu dikeluarkan surat tilang selanjutnya dikirimkan ke alamat pelanggar melalui pos atau email. Pelanggar bisa membayar denda melalui bank dalam rentang satu minggu.
“Pengendara juga akan mendapat empat gambar yang memperjelas pelanggaran apa yang dilakukan,” ungkapnya.
Dedet menjelaskan, bedanya dengan DKI, kamera ETLE di Bekasi hanya dipasang di sejumlah persimpangan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, di antaranya di bawah flyover Summarecon dan Mal Metropolitan, dari Kalimalang (Jalan KH Noer Ali) arah Jakarta (Simpang BCP), dan dari Gerbang Tol Bekasi Barat. “Kamera yang kami miliki ada kelemahannya, yakni tidak mampu menangkap pelanggaran pengemudi di tengah ruas jalan,” katanya.
Dia mengatakan, penerapan ETLE di Jalan Ahmad Yani menjadi percontohan. Selain merupakan pusat Kota Bekasi, kawasan jalan itu telah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas oleh kepolisian setempat. Tapi, kata dia, tak dimungkiri pula selama ini banyak pengendara melawan arus dan parkir di badan jalan di sepanjang ruas jalan itu sehingga menimbulkan kemacetan. Mobilitas kendaraan di jalan protokol tersebut pun terbilang tinggi. “Pelaksanaan peninpenindakan penilangan dilakukan oleh Polri,” kata Dedet.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, penerapan e-tilang rencananya akan direalisasikan tahun depan. Menurut dia, proses realisasi pemberlakuan tilang elektronik melalui CCTV itu tergantung pada kemampuan pemerintah. Saat ini, kata dia, kepolisian masih berkoordinasi dengan pemerintah dalam menyiapkan sarana dan prasarana untuk pemberlakuan e-tilang. Sebab dalam menerapkan kebijakan e-tilang seperti di DKI Jakarta membutuhkan anggaran. “Penerapan kebijakan ini memang membutuhkan kerja sama antara pemerintah dengan kepolisian. Jadi, pemerintah menyediakan CCTV, kami yang melakukan tindakan,” ucapnya.
Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi Harun Al Rasyid mengatakan, Kota Bekasi sudah seharusnya menerapkan e-tilang seperti DKI Jakarta. Apalagi perkembangan jumlah pengguna kendaraan bermotor begitu masif termasuk jumlah pelanggaran lalu lintas. Dia mengakui, kebijakan ini sangat efektif untuk menegakkan aturan lalu lintas. Terlebih kamera itu tidak hanya menangkap kendaraan yang menerobos marka jalan atau lampu merah, tapi juga bisa mendeteksi pengendara yang tak mengenakan sabuk pengaman hingga bermain ponsel.
“Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menerapkan kebijakan itu. Apalagi usulan dari Kota Bekasi sudah disetujui Kemenhub. Artinya tahun ini infrastrukturnya segera dibangun dan dibenahi, tahun depan sudah bisa diberlakukan,” katanya.
Harun yakin melalui kebijakan ini bisa menertibkan lalu lintas di Kota Bekasi. Sebab kesemrawutan lalu lintas maupun pengendara yang tidak tertib salah satu penyebab kemacetan parah. Saat ini tercatat 25 titik kemacetan tersebar di 12 kecamatan.
Misalnya di Simpang Harapan Indah, Simpang Pondok Ungu, Simpang Alexindo, Simpang Cikunir, Simpang Sumir Pondokgede, Simpang Pekayon, Simpang Sumber Arta, Simpang Jaksampurna, Simpang Jatiwaringin, Jalan Chairil Anwar, Simpang Jalan Mohamad Yamin, Simpang Jalan Ampera, dan sebagainya. Sedangkan tambahan titik kemacetan baru di Jalan Mawar-Bekasi Utara, Jalan I Gusti Ngurah Rai-Bekasi Barat, Jalan Boulevar Galaxy-Bekasi Selatan, Jalan Muchtar Tabrani-Bekasi Utara, Giant Wisma Asri, serta Simpang Caman Jalan KH Noer Ali.
“Kita sedang mencari solusi memecah kemacetan ini,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, pertumbuhan kendaraan setiap tahunnya cenderung dinamis. Hingga akhir tahun lalu, jumlah kendaraan menembus 1.459.993 unit. Jumlah tersebut turun 133.985 unit dari tahun sebelumnya menembus 1.593.978 unit. Dengan begitu, pertumbuhan kendaraan cukup tinggi setiap tahunnya walau kepemilikan kendaraan banyak keluar dari Kota Bekasi. “Dalam satu bulan saja ada sekitar 8.000 unit kendaraan masuk ke Bekasi. Bahkan, jumlahnya terus meningkat hingga 230.000 unit kendaraan,” katanya.
Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor tembus lebih dari 1,6 juta unit. Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi mencatat jumlah kendaraan bermotor ini terus tumbuh setiap bulan. Pada awal tahun 2019 potensi kendaraan roda dua sebanyak 1.613.317 unit.
Berdasarkan data selama tahun 2018 (Januari-Desember) jumlah kendaraan baru di Kota Bekasi mencapai 130.349 unit, dengan rincian kendaraan roda dua 99.995 unit dan kendaraan roda empat 30.354 unit. Artinya setiap bulan rata-rata kendaraan baru di Kota Bekasi mencapai 10.862 unit. (Abdullah M Surjaya)
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dedet Kusmuyadi mengatakan, mekanisme penerapan tilang elektronik akan diberlakukan pada 2020 mendatang. Penerapanya sama persis dengan apa yang dilakukan DKI Jakarta. “Sama persis karena produk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jadi, di DKI atau Bekasi ETLE-nya sama persis,” katanya.
Menurut dia, e-tilang yang diterapkan di Bekasi terhubung langsung dengan ruang pengawas di TMC Polda Metro Jaya. Closed circuit television (CCTV) itu sanggup membidik gambar pengemudi apabila melakukan pelanggaran. Kemudian petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam pangkalan datanya lalu dikeluarkan surat tilang selanjutnya dikirimkan ke alamat pelanggar melalui pos atau email. Pelanggar bisa membayar denda melalui bank dalam rentang satu minggu.
“Pengendara juga akan mendapat empat gambar yang memperjelas pelanggaran apa yang dilakukan,” ungkapnya.
Dedet menjelaskan, bedanya dengan DKI, kamera ETLE di Bekasi hanya dipasang di sejumlah persimpangan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, di antaranya di bawah flyover Summarecon dan Mal Metropolitan, dari Kalimalang (Jalan KH Noer Ali) arah Jakarta (Simpang BCP), dan dari Gerbang Tol Bekasi Barat. “Kamera yang kami miliki ada kelemahannya, yakni tidak mampu menangkap pelanggaran pengemudi di tengah ruas jalan,” katanya.
Dia mengatakan, penerapan ETLE di Jalan Ahmad Yani menjadi percontohan. Selain merupakan pusat Kota Bekasi, kawasan jalan itu telah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas oleh kepolisian setempat. Tapi, kata dia, tak dimungkiri pula selama ini banyak pengendara melawan arus dan parkir di badan jalan di sepanjang ruas jalan itu sehingga menimbulkan kemacetan. Mobilitas kendaraan di jalan protokol tersebut pun terbilang tinggi. “Pelaksanaan peninpenindakan penilangan dilakukan oleh Polri,” kata Dedet.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, penerapan e-tilang rencananya akan direalisasikan tahun depan. Menurut dia, proses realisasi pemberlakuan tilang elektronik melalui CCTV itu tergantung pada kemampuan pemerintah. Saat ini, kata dia, kepolisian masih berkoordinasi dengan pemerintah dalam menyiapkan sarana dan prasarana untuk pemberlakuan e-tilang. Sebab dalam menerapkan kebijakan e-tilang seperti di DKI Jakarta membutuhkan anggaran. “Penerapan kebijakan ini memang membutuhkan kerja sama antara pemerintah dengan kepolisian. Jadi, pemerintah menyediakan CCTV, kami yang melakukan tindakan,” ucapnya.
Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi Harun Al Rasyid mengatakan, Kota Bekasi sudah seharusnya menerapkan e-tilang seperti DKI Jakarta. Apalagi perkembangan jumlah pengguna kendaraan bermotor begitu masif termasuk jumlah pelanggaran lalu lintas. Dia mengakui, kebijakan ini sangat efektif untuk menegakkan aturan lalu lintas. Terlebih kamera itu tidak hanya menangkap kendaraan yang menerobos marka jalan atau lampu merah, tapi juga bisa mendeteksi pengendara yang tak mengenakan sabuk pengaman hingga bermain ponsel.
“Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menerapkan kebijakan itu. Apalagi usulan dari Kota Bekasi sudah disetujui Kemenhub. Artinya tahun ini infrastrukturnya segera dibangun dan dibenahi, tahun depan sudah bisa diberlakukan,” katanya.
Harun yakin melalui kebijakan ini bisa menertibkan lalu lintas di Kota Bekasi. Sebab kesemrawutan lalu lintas maupun pengendara yang tidak tertib salah satu penyebab kemacetan parah. Saat ini tercatat 25 titik kemacetan tersebar di 12 kecamatan.
Misalnya di Simpang Harapan Indah, Simpang Pondok Ungu, Simpang Alexindo, Simpang Cikunir, Simpang Sumir Pondokgede, Simpang Pekayon, Simpang Sumber Arta, Simpang Jaksampurna, Simpang Jatiwaringin, Jalan Chairil Anwar, Simpang Jalan Mohamad Yamin, Simpang Jalan Ampera, dan sebagainya. Sedangkan tambahan titik kemacetan baru di Jalan Mawar-Bekasi Utara, Jalan I Gusti Ngurah Rai-Bekasi Barat, Jalan Boulevar Galaxy-Bekasi Selatan, Jalan Muchtar Tabrani-Bekasi Utara, Giant Wisma Asri, serta Simpang Caman Jalan KH Noer Ali.
“Kita sedang mencari solusi memecah kemacetan ini,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, pertumbuhan kendaraan setiap tahunnya cenderung dinamis. Hingga akhir tahun lalu, jumlah kendaraan menembus 1.459.993 unit. Jumlah tersebut turun 133.985 unit dari tahun sebelumnya menembus 1.593.978 unit. Dengan begitu, pertumbuhan kendaraan cukup tinggi setiap tahunnya walau kepemilikan kendaraan banyak keluar dari Kota Bekasi. “Dalam satu bulan saja ada sekitar 8.000 unit kendaraan masuk ke Bekasi. Bahkan, jumlahnya terus meningkat hingga 230.000 unit kendaraan,” katanya.
Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor tembus lebih dari 1,6 juta unit. Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi mencatat jumlah kendaraan bermotor ini terus tumbuh setiap bulan. Pada awal tahun 2019 potensi kendaraan roda dua sebanyak 1.613.317 unit.
Berdasarkan data selama tahun 2018 (Januari-Desember) jumlah kendaraan baru di Kota Bekasi mencapai 130.349 unit, dengan rincian kendaraan roda dua 99.995 unit dan kendaraan roda empat 30.354 unit. Artinya setiap bulan rata-rata kendaraan baru di Kota Bekasi mencapai 10.862 unit. (Abdullah M Surjaya)
(nfl)