Tilang Manual Belum Diterapkan di Bekasi, Begini Penjelasan Kapolres

Sabtu, 20 Mei 2023 - 03:06 WIB
loading...
Tilang Manual Belum Diterapkan di Bekasi, Begini Penjelasan Kapolres
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas (lalin) belum diterapkan Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini, polisi setempat masih hanya memberikan imbauan kepada masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran lalin.

"Untuk tilang manual kami dari Polres Metro Bekasi masih berupa imbauan sehingga masih memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa jangan sampai melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, Jumat (19/5/2023).

Hingga saat ini, kata dia, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota belum menerima surat tilang yang biasa diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Surat itu masih berada di pimpinan dari Polda Metro Jaya.





"Nanti pelaksanaan saat operasi, selama ini kan kegiatan tilang itu, tapi surat tilang masih ada di pimpinan jadi belum diserahkan ke petugas. Ini jadi efek jera bagi pelanggar,” imbuhnya.

Dirinya bakal menggandeng Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan sosialisasi terkait penerapan tilang manual. Utamanya, sosialisasi akan ditujukan kepada para pelajar yang membawa kendaraan bermotor tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Tidak hanya sebatas imbauan nanti kita akan kerja sama dengan pemerintah kota terkait dengan anak remaja yang menggunakan kendaraan bermotor yang berdampak pada pelanggaran," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)