Badan Pajak Jakut dan Jakbar Buru Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Minggu, 04 Agustus 2019 - 21:15 WIB
Badan Pajak Jakut dan...
Badan Pajak Jakut dan Jakbar Buru Penunggak Pajak Miliaran Rupiah
A A A
JAKARTA - Sejumlah penunggak pajak di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) tengah diburu pemerintah kota (pemkot) setempat. Mereka tercatat menunggak pajak hingga miliaran rupiah.

Selain melakukan pola door to door, petugas bakal memanggil penunggak pajak untuk datang membayar kewajibannya. Hal itu bakal dilakukan dalam beberapa pekan ke depan setelah pendataan penunggak pajak rampung.

"Kami akan mengundang penunggak (pajak), terutama yang nilainya besar-besar dan punya potensi untuk membayar, agar apa yang kita lakukan (pendataan) tidak menjadi percuma,” ujar Kepala Suku Badan (Kasuban) Pajak Jakarta Utara, Yati Rochyati, saat dihubungi, Minggu (4/8/2019).

Pemanggilan terhadap wajib pajak rencananya dilakukan per wilayah atau per kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pendataan sekaligus memonitor kendala-kendala yang dialami penunggak pajak.

Meski masih banyak tunggakan pajak di Jakarta Utara, namun Yati menyebut realisasi pendapatan pajak di wilayah itu sudah sangat baik. Sejauh ini target per bulan masih bisa tercapai.

"Namun demikian, sebaiknya kita jangan terlalu cepat berpuas diri, karena masih ada target yang harus dicapai," tandasnya.

Sementara itu, Kasuban Pajak dan Retribusi Jakarta Barat, Hendarto, mengaku telah mengirim surat kepada sejumlah wajib pajak. Bahkan sejak beberapa pekan terakhir pihaknya mendatangi langsung penunggak pajak.

Hendarto juga menyebut, kendati tunggakan masih tercatat miliaran rupiah, namun pendapatan bulanan masih sesuai target. “Masih cukup banyak mas (menunggak). Tapi target per bulan tercapai. Sekarang kami masih terus kejar target tahunan,” ucapnya.

Pihaknya masih terus melakukan pendataan wajib pajak yang menunggak kewajiban. Apabila hingga akhir tahun penunggak pajak tidak juga membayar kewajibannya, pihaknya akan melaporkannya ke tingkat provinsi agar ditindak tegas berupa pencabutan izin dan penyitaan aset.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2530 seconds (0.1#10.140)