Atasi Polusi Udara, Pengamat Minta ASN Naik Angkutan Umum
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bakal memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Perluasan sistem tersebut untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyambut baik kebijakan tersebut. Sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu bakal dilakukan awal September 2019. Uji coba ganjil genap untuk menekan polusi udara di Jakarta ini akan dilakukan pada pekan depan.
"Menurut saya program tersebut baik, dalam artian mengurangi polusi," ujar Trubus saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (3/8/2019).
Dia menambahkan, jika pelaksanaan kebijakan ini hanya bersifat sementara maka tidak akan berpengaruh terhadap tujuan awal untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Namun, apabila sebaliknya barulah bisa mencapai tujuan itu.
"Tidak ada dampak yang signifikan, program tersebut memang dikehendaki selama 15 jam selama Asian Games tahun lalu, tetapi sifatnya sementara. Kalau mau dijadikan permanen," tandasnya.
Trubus menggaris bawahi, perluasan ganjil genap itu juga harus diimbangi dengan fasilitas transportasi yang memadai serta nyaman dan aman. Sehingga masyarakat mau untuk meninggalkan kendaraan pribadi.
"Berikan transportasi massal dengan harga terjangkau, sementara ini kan MRT, LRT kan baru berjalan di tingkataan terbatas, dan Busway untuk saat ini belum memenuhi harapan banyak masyarakat. Karena penumpang berjubel dan lain sebagainya, sedangkan masyarakat kalangan menengah ke atas belum bisa menikmati kendaraan umum," tegasnya.
Seyogianya, kata dia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan angkutan umum. Tidak hanya satu bulan sekali.
"Yang menjadi masalah itu tidak ada panutan, harusnya para Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk menggunakan angkutan umum, sebagai contoh bagi masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberlakukan perluasan sistem ganjul genap pada awal September 2019. Perluasan itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.
Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub itu terdiri dari tujuh inisiatif pengendalian kualitas udara.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyambut baik kebijakan tersebut. Sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu bakal dilakukan awal September 2019. Uji coba ganjil genap untuk menekan polusi udara di Jakarta ini akan dilakukan pada pekan depan.
"Menurut saya program tersebut baik, dalam artian mengurangi polusi," ujar Trubus saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (3/8/2019).
Dia menambahkan, jika pelaksanaan kebijakan ini hanya bersifat sementara maka tidak akan berpengaruh terhadap tujuan awal untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Namun, apabila sebaliknya barulah bisa mencapai tujuan itu.
"Tidak ada dampak yang signifikan, program tersebut memang dikehendaki selama 15 jam selama Asian Games tahun lalu, tetapi sifatnya sementara. Kalau mau dijadikan permanen," tandasnya.
Trubus menggaris bawahi, perluasan ganjil genap itu juga harus diimbangi dengan fasilitas transportasi yang memadai serta nyaman dan aman. Sehingga masyarakat mau untuk meninggalkan kendaraan pribadi.
"Berikan transportasi massal dengan harga terjangkau, sementara ini kan MRT, LRT kan baru berjalan di tingkataan terbatas, dan Busway untuk saat ini belum memenuhi harapan banyak masyarakat. Karena penumpang berjubel dan lain sebagainya, sedangkan masyarakat kalangan menengah ke atas belum bisa menikmati kendaraan umum," tegasnya.
Seyogianya, kata dia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan angkutan umum. Tidak hanya satu bulan sekali.
"Yang menjadi masalah itu tidak ada panutan, harusnya para Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk menggunakan angkutan umum, sebagai contoh bagi masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberlakukan perluasan sistem ganjul genap pada awal September 2019. Perluasan itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.
Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub itu terdiri dari tujuh inisiatif pengendalian kualitas udara.
(mhd)