Vila Mewah di Pulau H Dipastikan Tidak Memiliki IMB
A
A
A
JAKARTA - Belasan vila mewah di Pulau H (semula bernama Pulau Tengah) wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Vila mewah itu dibangun oleh pengusaha yang juga CEO PT Tiphone Mobile Indonesia, Hengky Setiawan.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Budi Ismanto. Ia memastikan IMB vila menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga yang dipimpinnya.
"IMB rumah atau vila itu tupoksi kami yang menerbitkan. Pengawasan dilakukan oleh Suku Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kepulauan Seribu. Nah kami belum pernah menerima permohonan IMB vila di Pulau H," ujar Budi Ismanto kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk merespon cepat atas fakta pembangunan vila tanpa IMB. Tidak hanya itu, dia juga mendesak Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan memerintahkan Dinas Citata DKI untuk mengaudit pemberian rekomendasi pembangunan vila mewah itu.
"Kita minta agar Gubernur Anies segera memanggil pengembang yang nekat membangun vila di pulau privat tanpa IMB itu," kata politikus Gerindra ini. (Baca Juga: Terkait Penerbitan IMB di Pulau D, DPRD Panggil Dinas PMPTSP DKI
Ketua DPD Partai Gerindra ini menegaskan, pemilik pulau-pulau privat di Kepulauan Seribu, mengacu pada undang-undang memang diperbolehkan membangun properti. Namun harus sesuai ketentuan yang ada.
"Kalau membangun vila mewah dijual dengan harga puluhan miliar tetapi tanpa memiliki IMB ini sangat keterlaluan. Pengembang itu harus dikenai sanksi berat," kata Taufik menegaskan.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini bisa menjadi pintu masuk Pemprov DKI untuk mengaudit seluruh properti di teman destinasi wisata Kepulauan Seribu. Karena, dia menduga, tidak hanya vila mewah itu yang tak memiliki IMB.
"Tidak hanya bangunan vila yang dibangun Hengky Setiawan tanpa IMB, tetapi kita duga banyak vila di Kepulauan Seribu dibangun tanpa dilengkapi IMB," katanya.
Sementara itu, CEO PT TiPhone Mobile Indonesia Hengky Setiawan disomasi oleh sejumlah pihak terkait dugaan penggelapan kepemilikan sertifikat vila di Pulau H, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Para pembeli vila meminta sertifikat vila yang telah dibeli karena telah dibayar lunas. Namun Hengky tidak bisa memberikan sertifikat tersebut.
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber, sertifikat yang jadi hak milik para pembeli vila masih digadaikan di Bank. "Ternyata vila-vila tersebut digadaikan sebagai jaminan hutang sebesar Rp5 triliun di bank," tutur seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Menurut para pembeli, jika hal tersebut tidak diselesaikan maka akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hengky yang dihubungi terpisah belum menjawab saat dihubungi. Meski demikian, berdasarkan surat laporan ke Polda Metro Jaya yang diterima disebutkan bahwa telah terjadi kehilangan beberapa surat penting terkait sertifikat belasan vila di Pulau H atau Pulau Tengah wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Budi Ismanto. Ia memastikan IMB vila menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga yang dipimpinnya.
"IMB rumah atau vila itu tupoksi kami yang menerbitkan. Pengawasan dilakukan oleh Suku Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kepulauan Seribu. Nah kami belum pernah menerima permohonan IMB vila di Pulau H," ujar Budi Ismanto kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk merespon cepat atas fakta pembangunan vila tanpa IMB. Tidak hanya itu, dia juga mendesak Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan memerintahkan Dinas Citata DKI untuk mengaudit pemberian rekomendasi pembangunan vila mewah itu.
"Kita minta agar Gubernur Anies segera memanggil pengembang yang nekat membangun vila di pulau privat tanpa IMB itu," kata politikus Gerindra ini. (Baca Juga: Terkait Penerbitan IMB di Pulau D, DPRD Panggil Dinas PMPTSP DKI
Ketua DPD Partai Gerindra ini menegaskan, pemilik pulau-pulau privat di Kepulauan Seribu, mengacu pada undang-undang memang diperbolehkan membangun properti. Namun harus sesuai ketentuan yang ada.
"Kalau membangun vila mewah dijual dengan harga puluhan miliar tetapi tanpa memiliki IMB ini sangat keterlaluan. Pengembang itu harus dikenai sanksi berat," kata Taufik menegaskan.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini bisa menjadi pintu masuk Pemprov DKI untuk mengaudit seluruh properti di teman destinasi wisata Kepulauan Seribu. Karena, dia menduga, tidak hanya vila mewah itu yang tak memiliki IMB.
"Tidak hanya bangunan vila yang dibangun Hengky Setiawan tanpa IMB, tetapi kita duga banyak vila di Kepulauan Seribu dibangun tanpa dilengkapi IMB," katanya.
Sementara itu, CEO PT TiPhone Mobile Indonesia Hengky Setiawan disomasi oleh sejumlah pihak terkait dugaan penggelapan kepemilikan sertifikat vila di Pulau H, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Para pembeli vila meminta sertifikat vila yang telah dibeli karena telah dibayar lunas. Namun Hengky tidak bisa memberikan sertifikat tersebut.
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber, sertifikat yang jadi hak milik para pembeli vila masih digadaikan di Bank. "Ternyata vila-vila tersebut digadaikan sebagai jaminan hutang sebesar Rp5 triliun di bank," tutur seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Menurut para pembeli, jika hal tersebut tidak diselesaikan maka akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hengky yang dihubungi terpisah belum menjawab saat dihubungi. Meski demikian, berdasarkan surat laporan ke Polda Metro Jaya yang diterima disebutkan bahwa telah terjadi kehilangan beberapa surat penting terkait sertifikat belasan vila di Pulau H atau Pulau Tengah wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
(mhd)