Kantong Plastik Dilarang untuk Daging Kurban, Pedagang Singgung Kopi Sachet

Kamis, 01 Agustus 2019 - 08:42 WIB
Kantong Plastik Dilarang untuk Daging Kurban, Pedagang Singgung Kopi Sachet
Kantong Plastik Dilarang untuk Daging Kurban, Pedagang Singgung Kopi Sachet
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan seruan mengenai larangan penggunaan kantong plastik sebagai wadah pembungkus untuk daging qurban. Seruan ini langsung mendapat protes keras dari pedagang plastik.

Seorang pedagang plastik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Sumarlan (45), mengatakan, jika penggunaan plastik dilarang maka perlu adanya solusi konkrit mengenai pengganti dari plastik tersebut.

"Jangan kantong plastik saja yang dilarang, kalau mau sih semua yang dari bahan plastik juga dilarang, seperti bungkus kopi (kopi sachet). Itukan lebih parah, sulit terurai," ujar Sumarlan saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Rabu, 31 Juli 2019.

Dia berharap keputusan itu juga disertai tindakan tegas terhadap penyuplai plastik. Dia meminta Pemprov DKI mengontrol pabrik pembuatan plastik agar tidak ada lagi kantong plastik sekali pakai yang beredar di pasar-pasar tradisional di Jakarta.

"Tinggal pabriknya saja disuruh tutup. Kalau enggak ada yang jualan kan otomatis enggak ada yang beli," katanya. (Baca juga: Kurangi Penggunaan Plastik, DKI Siapkan Besek Bambu untuk Daging Kurban)

Dia bingung mengenai peraturan pelarangan yang dinilainya belum jelas itu. Sebab kenyataannya kabar mengenai larangan kantong plastik sudah didengungkan sejak awal tahun 2019.

"Sampai sekarang yang kami tahu hanya dengar-dengar saja. Dari agen sih juga sudah bilang kalau nanti ada larangan penggunaan kantong plastik. Cuma sampai sekarang masih boleh," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, mengatakan, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai saat kurban merupakan bagian kecil dari rencana Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah yang hingga saat ini masih terus diurus di tingkat legislatif Jakarta.

"Kalau terkait rancangan peraturan itu hanya sebagian roadmap keseluruhan. Roadmap itu ada salah satunya mengatur tentang kewajiban penggunaan kantung belanja ramah lingkungan. Itu adalah salah satu upaya untuk meminimalisasi penggunaan plastik,"jelas Rahmawati.

Terkait regulasi mengenai kontrol pihak produsen plastik, pihaknya selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tak dapat berbuat banyak untuk mengatur produsen kantong plastik yang berlokasi di luar Jakarta.

"Tugas kami hanya memberikan regulasi yang lingkupnya di Jakarta saja. Kebanyakan produsen berada di luar Jakarta. Sifatnya kami hanya melakukan imbauan saja kepada para produsen," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3436 seconds (0.1#10.140)