Kasus Pria Injak-injak Kap Mobil, Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku

Selasa, 30 Juli 2019 - 13:29 WIB
Kasus Pria Injak-injak...
Kasus Pria Injak-injak Kap Mobil, Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku
A A A
JAKARTA - Masih ingat aksi pengemudi mobil Fortuner yang naik ke atas kap mobil Honda Brio di Tol Pancoran, pada 15 April 2019? Polisi ternyata sudah menangguhkan penahanan pelaku, Oloan Nadeak (35).

"Itu sudah ditangguhkan penahanannya," ujar Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019). (Baca juga: Viral Video Pengemudi Mobil Anarkis di Pancoran, Ini Kata Polisi)

Dia tak ingat secara pasti waktu pemberian penangguhan penahanan terhadap pria yang bekerja sebagai PNS itu. Namun yang pasti kata dia, polisi telah mengabulkan permohonan penagguhan tersebut lantaran Oloan dan korbannya sudah berdamai.

"Jadi pertimbangannya ditangguhkan karena sudah ada perdamaian dari pihak korban juga. Dari istrinya (penjaminnya), dari pihak keluarga," tuturnya. (Baca juga: Pengemudi Anarkis di Pancoran Adalah PNS di Kemnaker)

Kendati demikian, polisi masih tetap menyelidiki kasus tersebut. Berkas perkaranya juga sudah diserahkan ke kejaksaan. Hanya belum ada putusan apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Diketahui, video rekaman aksi Oloan waktu itu sempat viral di media sosial Instagram. Aksi itu bermula saat Oloan hendak mendahuli mobil Honda Brio dari bahu jalan, tapi tidak diberi ruang. (Baca juga: Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi)

Ia kemudian mengejar mobil Honda Brio dan menghentikannya. Ia lalu turun menghampiri mobil Honda Brio itu dan meminta pengemudinya turun dari mobil.

Kesal tak ditanggapi, Oloan lalu melakukan aksi anarkis dengan menginjak-injak mobil Honda Brio dan memukuli kaca pintunya. Usai aksi itu, Oloan kembali ke mobilnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7630 seconds (0.1#10.140)