Mendagri: Kunker Gubernur DKI ke Luar Negeri Sesuai Aturan

Selasa, 23 Juli 2019 - 00:01 WIB
Mendagri: Kunker Gubernur DKI ke Luar Negeri Sesuai Aturan
Mendagri: Kunker Gubernur DKI ke Luar Negeri Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kunjungan kerja (kunker) Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ke luar negeri sesuai aturan dan tak bermasalah.

"Kunjungan kerja Gubernur DKI sesuai prosedur dan clear, yang memahami kunker ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," tegas Tjahjo dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Senin (22/07/2019).

Tjahjo menyesalkan masih adanya media online yang menulis seolah Mendagri mempermasalahkan kunjungan kerja Gubernur DKI ke luar negeri.( Baca: Sepanjang 2019, Anies Hanya Dua Kali Kunjungan Kerja ke Luar Negeri )

"Ada beberapa media online yang menulis seolah saya mempermasalahkan kunker ke luar negeri Gubernur DKI. Untuk diketahui, kunjungannya memenuhi syarat dan ada izin dari Kemendagri. Adapun aturan yang dikeluarkan sekedar mengingatkan saja sebagaimana Undang-Undang Pemda, ada aturan dan mekanismenya," kata Tjahjo.

Dalam penjelasannya mengenai mekanisme dan aturan pengajuan ijin ke luar negeri, ia sama sekali tidak mempermasalahkan Gubernur DKI melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai regulasi dan aturan pengajuan izin kunjungan kerja saja.

"Kemendagri tidak membahas soal kunjungan kerja Gubernur DKI dan kepala daerah lain atau anggota DPRD yang jelas memenuhi syarat perizinan. Prinsipnya Kemendagri menyetujui izin kunker selama memenuhi ketentuan misalnya jumlah rombongan serta kunjungannya bermanfaat bagi kepentingan daerah, silakan saja," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7151 seconds (0.1#10.140)
pixels