GOJEK dan Polres Tangsel Ungkap Sindikat Order Fiktif
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kepolisian kembali mengapresiasi GOJEK terkait penanganan tindak kecurangan di jalan. Kali ini Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pemesanan fiktif yang dilakukan oknum mitra pengemudi.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan potensi pelanggaran atas aturan memungkinkan terjadi mengingat besarnya jumlah mitra di lapangan. ”GOJEK kan jumlah anggotanya banyak, artinya dengan anggota sebanyak itu, ada oknum yang memanfaatkan celah-celah,” ungkapnya di Polres Tangerang Selatan, Senin (22/7/2019).
Khusus untuk kasus pemesanan fiktif, kata Ferdy, pihaknya mendapatkan informasi awal dari GOJEK. Dilanjutkan dengan pendalaman sehingga bisa menemukan para terduga pelaku tindakan tidak sportif tersebut.
”Setelah itu untuk proses penyidikannya pasti kami akan minta bantuan dari GOJEK,” terusnya.
Para terduga pelaku tindakan yang juga biasa disebut order fiktif (ofik) itu disangkakan melanggar pasal 35 junto 51 UU ITE junto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Jumlah pelakunya sebanyak tujuh orang.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Affairs GOJEK, Alvita Chen menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tangsel beserta jajarannya yang tidak tinggal diam setelah menerima laporan dari GOJEK mengenai kasus ofik.
”Lewat kolaborasi Polres Tangsel dan GOJEK, sindikat pelaku order fiktir di wilayah Tangsel dapat terungkap. Ini merupakan langkah korektif yang GOJEK ambil,” ujarnya.
Sementara untuk langkah preventif, lanjutnya, saat ini sistem GOJEK telah mampu menangkal 90% order fiktif, sebelum order tersebut masuk ke aplikasi driver.
”GOJEK tidak menoleransi berbagai tindak kecurangan, karena kerugian utama dialami oleh mitra driver yang selama ini telah mencari nafkah bersama GOJEK dengan jujur,” tegas perempuan akrab disapa Vita itu.
Ke depannya, Vita menambahkan, GOJEK akan terus berkolaborasi dengan pihak berwajib untuk mengungkap kasus serupa. ”Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku penyalahgunaan seperti ini, karena dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata dia mengingatkan.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan potensi pelanggaran atas aturan memungkinkan terjadi mengingat besarnya jumlah mitra di lapangan. ”GOJEK kan jumlah anggotanya banyak, artinya dengan anggota sebanyak itu, ada oknum yang memanfaatkan celah-celah,” ungkapnya di Polres Tangerang Selatan, Senin (22/7/2019).
Khusus untuk kasus pemesanan fiktif, kata Ferdy, pihaknya mendapatkan informasi awal dari GOJEK. Dilanjutkan dengan pendalaman sehingga bisa menemukan para terduga pelaku tindakan tidak sportif tersebut.
”Setelah itu untuk proses penyidikannya pasti kami akan minta bantuan dari GOJEK,” terusnya.
Para terduga pelaku tindakan yang juga biasa disebut order fiktif (ofik) itu disangkakan melanggar pasal 35 junto 51 UU ITE junto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Jumlah pelakunya sebanyak tujuh orang.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Affairs GOJEK, Alvita Chen menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tangsel beserta jajarannya yang tidak tinggal diam setelah menerima laporan dari GOJEK mengenai kasus ofik.
”Lewat kolaborasi Polres Tangsel dan GOJEK, sindikat pelaku order fiktir di wilayah Tangsel dapat terungkap. Ini merupakan langkah korektif yang GOJEK ambil,” ujarnya.
Sementara untuk langkah preventif, lanjutnya, saat ini sistem GOJEK telah mampu menangkal 90% order fiktif, sebelum order tersebut masuk ke aplikasi driver.
”GOJEK tidak menoleransi berbagai tindak kecurangan, karena kerugian utama dialami oleh mitra driver yang selama ini telah mencari nafkah bersama GOJEK dengan jujur,” tegas perempuan akrab disapa Vita itu.
Ke depannya, Vita menambahkan, GOJEK akan terus berkolaborasi dengan pihak berwajib untuk mengungkap kasus serupa. ”Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku penyalahgunaan seperti ini, karena dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata dia mengingatkan.
(thm)