Pemukulan Hakim oleh Pengacara Saat Sidang Baru Pertama Terjadi

Jum'at, 19 Juli 2019 - 18:32 WIB
Pemukulan Hakim oleh...
Pemukulan Hakim oleh Pengacara Saat Sidang Baru Pertama Terjadi
A A A
JAKARTA - Perbuatan penyerangan secara fisik yang dilakukan seorang advokat kepada hakim, sebagaimana terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tergolong peristiwa langka. Aksi advokat berinisial D yang menyerang dan memukul hakim berinisial HS pada saat majelis hakim membacakan putusan perkara, tercatat kejadian pertama dii PN Jakarta pusat.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur mengatakan, kasus penganiayaan terhadap hakim sepengetahuannya baru kali ini terjadi.
"Ini kasus pertama di Jakpus atau kasus pertama di Indonesia advokat yang melakukannya. Biasanya orang yang berperkara (terdakwa) yang melakukannya. Ini kejadian langka di PN Jakpus yang dilakukan advokat," ujar Makmur di PN Jakpus, Jumat (19/7/2019). ( Baca: Bacakan Putusan, Hakim PN Jakpus Disabet Pakai Gesper)

Ia menduga penyebab D nekat menyabet gesper ke hakim HS lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatannya. "Reaksi itu terjadi karena majelis hakim mengarah pada pertimbangan yang menyatakan bahwa gugatan dalam perkara itu ditolak. Mungkin advokat ini merasa tidak diuntungkan dengan hukumnya dan merasa dirugikan, makanya mengambil sikap seperti itu," tandasnya.

Terkait status D sebagai advokat, Makmur menuturkan masih menunggu hasil dari Peradi. "Dari pihak Peradi perkara pidananya. Organaisasi advokat sendiri sudah menyatakan sikap dari profesi yang bersangkutan, bagaimana hasilnya nanti kita tunggu dari lembaga advokat itu," tuturnya. (Baca juga: Polisi Tetapkan Penganiaya Hakim Sunarso sebagai Tersangka)

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, sebelumnya mengatakan, lembaganya menyesalkan dan sangat prihatin atas peristiwa penyerangan tersebut. "Apalagi dilakukan oleh pengacara yang menjadi kuasa hukum dari salah satu pihak, kalau tidak salah dari salah satu penggugat," ujar Andi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Andi menuturkan, terlepas apapun putusan yang dibacakan Majelis Hakim di dalam persidangan dan pengadilan, seharusnya dihormati semua pihak yang berperkara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8641 seconds (0.1#10.140)