Bacakan Putusan, Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Pakai Gesper

Kamis, 18 Juli 2019 - 20:26 WIB
Bacakan Putusan, Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Pakai Gesper
Bacakan Putusan, Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Pakai Gesper
A A A
JAKARTA - Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berinsial HS dipukul oleh kuasa hukum berinisial D. Pemukulan itu dilakukan saat HS tengah membacakan putusan perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat, antara Tomy Winata (TW) selaku penggugat PT PWG selaku tergugat. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika Hakim HS sedang membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.

"Tiba-tiba D berdiri dan menarik ikat pinggang dan langsung menyerang hakim yang sedang membacakan putusan, lalu terkena bagian jidat dan juga sempat mengenai hakim anggota satunya berinisial DB," kata Makmur kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Mendapatkan pukulan dari pengacara TW itu, Hakim HS langsung dilarikan ke rumah sakit sedangkan pelaku diamankan di kantor polisi.

"Majelis hakim langsung dikawal petugas PN Jakpus dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk ke dokter dan visum," sambungnya.

Kini, kata dia, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. "Dan saat ini pihak pimpinan secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8588 seconds (0.1#10.140)