Laporkan Rian Ernest, Anggota DPRD DKI Bawa Bukti Ini
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI, Taufiqurrahman telah membuat laporan ke polisi terkait pernyataan politikus PSI, Rian Ernest yang menuduh adanya politik uang dalam proses pemilihan Wagub DKI.
"Laporan saya diterima Polda Metro Jaya, ke depan saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," ujar Taufiqurrahman kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, laporan itu diterima dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019. Adapun pasal yang disangkakan berupa Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Adapun terlapornya, kata dia, Rian Ernest selaku orang yang telah menyebarkan isu politik uang saat proses pemilihan Wagub DKI Jakarta. Sedang pelapornya, dia pribasi selaku anggota DPRD DKI, Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, yang juga menjabat sebagai anggota Pansus dari pemilihan Wagub DKI.
"Bukti yang kami bawa seperti keterangan pers, cuplikan video, dan bukti lainnya sesuai KUHP. Bukti yang dibawanya tentu lengkap sehingga polisi pun menerima laporan itu," tuturnya.
"Laporan saya diterima Polda Metro Jaya, ke depan saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," ujar Taufiqurrahman kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, laporan itu diterima dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019. Adapun pasal yang disangkakan berupa Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Adapun terlapornya, kata dia, Rian Ernest selaku orang yang telah menyebarkan isu politik uang saat proses pemilihan Wagub DKI Jakarta. Sedang pelapornya, dia pribasi selaku anggota DPRD DKI, Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, yang juga menjabat sebagai anggota Pansus dari pemilihan Wagub DKI.
"Bukti yang kami bawa seperti keterangan pers, cuplikan video, dan bukti lainnya sesuai KUHP. Bukti yang dibawanya tentu lengkap sehingga polisi pun menerima laporan itu," tuturnya.
(mhd)