Mendagri Minta Wali Kota Tangerang Jaga Etika Pemerintahan

Rabu, 17 Juli 2019 - 17:54 WIB
Mendagri Minta Wali...
Mendagri Minta Wali Kota Tangerang Jaga Etika Pemerintahan
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nampaknya turun tangan untuk menyelesaikan kekisruhan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly. Dalam kesempatan ini, Mendagri mengingatkan agar Wali Kota Tangerang bisa menjaga etika pemerintahan sebelum memutuskan suatau kebijakan.

Tjahjo mengatakan, wali kota harus menjaga etika Pemerintahan dengan tidak menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Wali kota juga tidak boleh melangkah sepihak melakukan langkah-langkah yang merugikan publik seperti memutus air dan memutus aliran listrik.

"Itu kan tidak boleh karena ini masalah pelayanan publik, yang dirugikan adalah masyarakat," kata Tjahjo usai melakukan Konferensi Pers Festival Gapura Cinta Negeri di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2019).

Tjahjo juga mengungkapkan Wali Kota Tangerang seharusnya bisa mengkomunikasikan masalah tersebut dengan baik sehingga tidak merugikan publik. "Sebagai kepala daerah, juga harus berprasangka baik, jangan sampai membuat suatu kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," ujar Tjahjo.

Selain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan dalam setiap polemik dan perbedaan pendapat tentunya harus diselesaikan dengan cara santun dan bermartabat sehingga tidak menciderai wibawa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkumham. "Tidak hanya itu, setiap penyelesaian persoalan diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik," terangnya.

Kasus Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang.

Menteri Yasonna menyindir Wali Kota Tangerang, Arief yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham. Namun Wali Kota Tangerang membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks kemenkumham di Tangerang.

Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), pihaknya juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di lima kelurahan di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)