Penyebar Hoaks Ganjil Genap Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp1 M

Jum'at, 12 Juli 2019 - 15:02 WIB
Penyebar Hoaks Ganjil Genap Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp1 M
Penyebar Hoaks Ganjil Genap Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp1 M
A A A
JAKARTA - Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pelaku bisa dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Polda Metro Jaya memastikan informasi yang beredar luas di media sosial terkait penerapan ganjil genap sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, adalal hoaks.

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Made Agus mengatakan, informasi tentang ganjil genap sebagai mana yang beredar di pesan WhatsApp, sama sekali tidak benar alias hoaks. Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk memastikan bahwa Polri tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut.

"Masyarakat jangan mudah percaya begitu saja dengan informasi dari sumber yang tak jelas dan tak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya itu," ujar Made kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Made mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks, karena penyebar hoaks dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Selain itu UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya juga menegaskan bahwa pesan berantai tersebut adalah hoaks. Sebab isinya menyebut ganjil genap bagi roda dua akan dilakukan uji coba pada 18-31 Juli dan diterapkan mulai Agustus 2018. Di sinilah letak kepalsuan pesan tersebut karena 2018 sudah lewat.

Diketahui, pesan berantai tersebut viral melalui pesan WhatApps. Berikut pesan hoaks yang viral di media sosial itu:

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain. direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).
Take care All.

Jalur Ganjil Genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.

Indahnya berbagi
disave temen temen biar gk kena tilang
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7207 seconds (0.1#10.140)