Polisi Tahan Galih, Rey, dan Pablo Terkait Laporan Fairuz
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiga tersangka itu resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan.
"Para tersangka sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019). (Baca Juga: Artis Galh Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo enua Resmi Jadi Tersangka)
Menurutnya, penahanan ketiga tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan dalam waktu 1X24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, para tersangka itu sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Mereka saat ini ada di Dit Tahti, mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," katanya.
Dalam kasus itu, mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
"Para tersangka sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019). (Baca Juga: Artis Galh Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo enua Resmi Jadi Tersangka)
Menurutnya, penahanan ketiga tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan dalam waktu 1X24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, para tersangka itu sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Mereka saat ini ada di Dit Tahti, mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," katanya.
Dalam kasus itu, mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
(ysw)