Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain Kasus Pembunuhan Bocah SD di Bogor
A
A
A
BOGOR - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Ipda Irina Kania Devi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pasal KUHP yang dikenakan terhadap S alias H (23) pembunuh bocah SD di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Datar, Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Kita akan kenakan pasal 338 dan 340 , tapi akan kita dalami lagi, apakah spontanitas atau sudah direncanakan," jelasnya dalam keterangan pers di Mapolres Bogor, Jumat (05/07).
Tak hanya itu, pihak juga akan terus mendalami tentang modus operandi menghilang nyawa korban. Sebab dari pengakuannya bahwa korban dibekap dan dimasukan ke dalam air dalam posisi kepala di bawah kaki di atas.
"Seperti membilas pakaian gitu. Tindak kekerasan lebih dulu. Saat itu pelaku takut korban teriak kemudian dibekap dan langsung dicelupkan," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendalami lagi terkait, aksi cabulnya tersebut sudah dilakukan berapa kali dan korbannya berapa orang.
"Iya sudah berulangkali melakukan perbuatan cabul dengan korban yang sama. Pengakuannya sih baru dua kali di tahun yang sama," katanya.
Menurutnya dari hasil penyidikan sementara, pelaku sudah mengontrak selama satu tahun. "Selama satu tahun itulah dari pengakuan tersangka, sejumlah celana dalam yang disita itu dicuri dari sekitar kampung kontrakannya," katanya.
"Kita akan kenakan pasal 338 dan 340 , tapi akan kita dalami lagi, apakah spontanitas atau sudah direncanakan," jelasnya dalam keterangan pers di Mapolres Bogor, Jumat (05/07).
Tak hanya itu, pihak juga akan terus mendalami tentang modus operandi menghilang nyawa korban. Sebab dari pengakuannya bahwa korban dibekap dan dimasukan ke dalam air dalam posisi kepala di bawah kaki di atas.
"Seperti membilas pakaian gitu. Tindak kekerasan lebih dulu. Saat itu pelaku takut korban teriak kemudian dibekap dan langsung dicelupkan," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendalami lagi terkait, aksi cabulnya tersebut sudah dilakukan berapa kali dan korbannya berapa orang.
"Iya sudah berulangkali melakukan perbuatan cabul dengan korban yang sama. Pengakuannya sih baru dua kali di tahun yang sama," katanya.
Menurutnya dari hasil penyidikan sementara, pelaku sudah mengontrak selama satu tahun. "Selama satu tahun itulah dari pengakuan tersangka, sejumlah celana dalam yang disita itu dicuri dari sekitar kampung kontrakannya," katanya.
(ysw)