MUI: Kalau Dilakukan Secara Sadar Dapat Dikategorikan Penistaan Agama

Selasa, 02 Juli 2019 - 15:22 WIB
MUI: Kalau Dilakukan Secara Sadar Dapat Dikategorikan Penistaan Agama
MUI: Kalau Dilakukan Secara Sadar Dapat Dikategorikan Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia berikan maklumat setelah lakukan Rapat Pimpinan (Rapim) di gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat, terkait kasus perempuan pembawa anjing ke masjid di Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi kasus yang menghebohkan tersebut, Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas mengatakan, jika kejadian tersebut dilakukan secara sengaja, maka perempuan itu dapat dihukum dengan jerat tindakan penistaan agama.

"Jika itu dilakukan oleh orang yang sadar (waras), jelas semua orang tahu itu masuk kedalam kategori penistaan agama," ujar Yunahar setelah menggelar rapat pimpinan di gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, (2/7/2019). (Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Ditahan)

Selanjutnya Yunahar menerangkan, kasus ini akan berbeda jika dilakukan oleh orang yang tidak waras, maka MUI menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Masalah bisa berbeda, jika yang bersangkutan berada dalam keadaan yang tidak sadar, mungkin depresi atau gangguan jiwa. Karena itu kepolisian yang dapat memutuskannya sesuai dengan hasil dari observasi di RS Polri Kramat Jati, apakah yang bersangkutan melakukannya sehat atau tidak," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6043 seconds (0.1#10.140)