Polisi: Status Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Belum Tersangka
A
A
A
BOGOR - Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SM (52), perempuan yang marah-marah sembari membawa hewan peliharaan anjing ke dalam Masjid Al Munawarah, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/6/2019) siang.
Lantaran masih dalam pemeriksaan, polisi belum menetapkan status SM sebagai tersangka. "Kami melakukan pemeriksaan dulu, para saksi-saksi kita periksa. Nanti kita lakukan gelar perkara dan pemeriksaan dulu, termasuk observasi," ujar Dikcy di Mapolres Bogor, Senin (1/7/2019).
Ditanya apakah SM akan ditahan, Dikcy enggan berspekulasi, karena kasusnya masih dalam penyelidikan. "Nanti kita tunggu hasilnya, karena ada aturan tertentu terkait hal tertentu di KUHP," tandasnya.
Menurut Dicky, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari kejaksaan, tokoh agama, dan masyarakat. "Kita jelaskan agar mempercayakan, menyerahkan segala sesuatu ini kepada pihak kepolisian. Bahkan untuk sementara hasil koordinasi kami akan menerapkan untuk Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta kasus ini diusut tuntas dan transparan. Ketua Harian DMI Pusat H Syafruddin mengatakan, apa yang dilakukan SM di Masjid Al Munawaroh Sentul City merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolelir, apapun alasannya.
Untuk itu, DMI meminta kepada pihak kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bogor untuk mengusut kejadian tersebut secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.
Lantaran masih dalam pemeriksaan, polisi belum menetapkan status SM sebagai tersangka. "Kami melakukan pemeriksaan dulu, para saksi-saksi kita periksa. Nanti kita lakukan gelar perkara dan pemeriksaan dulu, termasuk observasi," ujar Dikcy di Mapolres Bogor, Senin (1/7/2019).
Ditanya apakah SM akan ditahan, Dikcy enggan berspekulasi, karena kasusnya masih dalam penyelidikan. "Nanti kita tunggu hasilnya, karena ada aturan tertentu terkait hal tertentu di KUHP," tandasnya.
Menurut Dicky, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari kejaksaan, tokoh agama, dan masyarakat. "Kita jelaskan agar mempercayakan, menyerahkan segala sesuatu ini kepada pihak kepolisian. Bahkan untuk sementara hasil koordinasi kami akan menerapkan untuk Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta kasus ini diusut tuntas dan transparan. Ketua Harian DMI Pusat H Syafruddin mengatakan, apa yang dilakukan SM di Masjid Al Munawaroh Sentul City merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolelir, apapun alasannya.
Untuk itu, DMI meminta kepada pihak kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bogor untuk mengusut kejadian tersebut secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.
(thm)