Tilang ETLE Baru Berlaku untuk Mobil dan Motor Berpelat Nomor B

Minggu, 30 Juni 2019 - 12:49 WIB
Tilang ETLE Baru Berlaku...
Tilang ETLE Baru Berlaku untuk Mobil dan Motor Berpelat Nomor B
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di DKI Jakarta akan diberlakukan mulai Senin (1/7/2019). Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menggunakan kamera super canggih untuk penerapan ETLE tersebut.

kamera super canggih tersebut dapat menembus langsung ke dalam kendaraan dan merekam aktivitas si pengemudi. Sehingga apabila pengendara melakukan pelanggaran, seperti bermain ponsel sambil berkendara, serta tidak mengenakan sabuk pengaman, langsung terekam. (Baca juga: ETLE Berlaku Mulai 1 Juli, Bisa Rekam Main Ponsel hingga Tak Pakai Safety Belt)

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya sudah siap melakukan penindakan ETLE mulai Senin besok. "SDM sudah siap, tinggal pelaksanaannya saja. Nanti kamera akan terhubung dengan pusat data yang ada di Polda Metro Jaya," ujarnya, Minggu (30/6/2019).

Namun, menurut Nasir, saat ini hanya pengguna sepeda motor dan mobil dengan pelat nomor B yang baru bisa ditilang. Tetapi ke depannya, seluruh pelat nomor sudah bisa dilakukan penindakan. Penindakan nantinya dilakukan dengan mengirimkan surat tilang ke rumah. (Baca juga: Tak Bayar E-Tilang, Akses Kredit Diblokir)

"Kalau sudah dua minggu tidak ada pembayaran denda maka polisi akan langsung memblokir STNK, dan baru bisa membayar pajak jika sudah membayar denda," pungkasnya.

Dengan dimulainya penindakan ETLE ini pihaknya berharap masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, selama uji coba ada ribuan pengendara yang ditilang.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)