Pemotongan Gaji PPSU dan PJLP Sesuai Peraturan Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat lakukan langkah tegas kepada petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang kedapatan tidak bertugas tanpa izin dengan cara memotong gaji sebesar Rp240.000 hingg Rp340.000.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Marsigit menegaskan, pemotongan gaji PJLP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sesuai dengan Pergub 249 tahun 2019.
"Pemotongan tersebut mengacu pada peraturan gubernur," ujar Marsigit kepada wartawan, Jumat (27/6/2019).
Kemudian Kasi Pengendalian Sudin Lingkungan Hidup, Risad Seriatian mengatakan, guna menindak lanjuti pelaksanaan pergub tentang pemotongan gaji PJLP dan PPSU maka dikeluarkan surat edaran Sudin LH Jakarta Pusat nomor 1449/SE/2019. "Pemotongan ini sudah lewat kajian Inspektorat Pembantu Kota," ujarnya.
Sekadar informasi, pemotongan gaji ini bukan hanya untuk petugas PJLP saja, melainkan petugas PPSU, petugas tim biru Sudin Sumber Daya Air, dan Satgas Bina Marga. Semuanya sudah diatur dalam pergub, sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah tak diperbolehkan memotong gaji tanpa berlandaskan pergub.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Marsigit menegaskan, pemotongan gaji PJLP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sesuai dengan Pergub 249 tahun 2019.
"Pemotongan tersebut mengacu pada peraturan gubernur," ujar Marsigit kepada wartawan, Jumat (27/6/2019).
Kemudian Kasi Pengendalian Sudin Lingkungan Hidup, Risad Seriatian mengatakan, guna menindak lanjuti pelaksanaan pergub tentang pemotongan gaji PJLP dan PPSU maka dikeluarkan surat edaran Sudin LH Jakarta Pusat nomor 1449/SE/2019. "Pemotongan ini sudah lewat kajian Inspektorat Pembantu Kota," ujarnya.
Sekadar informasi, pemotongan gaji ini bukan hanya untuk petugas PJLP saja, melainkan petugas PPSU, petugas tim biru Sudin Sumber Daya Air, dan Satgas Bina Marga. Semuanya sudah diatur dalam pergub, sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah tak diperbolehkan memotong gaji tanpa berlandaskan pergub.
(mhd)