Operasi Lintas Jaya, Petugas Gabungan Tindak 163 Pelanggar di Jaktim

Jum'at, 28 Juni 2019 - 13:04 WIB
Operasi Lintas Jaya, Petugas Gabungan Tindak 163 Pelanggar di Jaktim
Operasi Lintas Jaya, Petugas Gabungan Tindak 163 Pelanggar di Jaktim
A A A
JAKARTA - Sebanyak 163 kendaraan yang kedapatan parkir liar dan melanggar lalu lintas ditindak petugas gabungan saat Operasi Lintas Jaya di Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta Timur.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, Operasi Lintas Jaya yang mengerahkan sebanyak 60 petugas gabungan itu juga menindak para pengendara melawan arah. "Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan agar warga selalu mematuhi peraturan yang ada," kata Slamet pada wartawan Jumat 928/6/2019).

Petugas gabungan yang dikerahkan dalam operasi kali ini terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satwil Lantas, Garnisun dan POM TNI. Sedangkan titik penindakan antara lain digelar di Jalan Supriyadi, Jalan TMII Pintu 1, Jalan Raya Bogor, dan Jalan DI Panjaitan.

"Operasi kali ini ditindak sebanyak 163 kendaraan dengan rincian 30 kendaraan ditilang Sudin Perhubungan, 100 kendaraan ditilang polisi, 28 kendaraan diderek dan lima kendaraan dilakukan setop operasi karena tidak dilengkapi surat-surat serta tidak laik jalan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5258 seconds (0.1#10.140)