Retribusi Bocor, Tiga Lahan Parkir Ilegal Disegel Pemkot Bekasi

Kamis, 20 Juni 2019 - 16:01 WIB
Retribusi Bocor, Tiga...
Retribusi Bocor, Tiga Lahan Parkir Ilegal Disegel Pemkot Bekasi
A A A
BEKASI - Tiga lokasi parkir di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, disegel Pemkot Bekasi pada Rabu, 19 Juni 2019 malam. Penyegelan itu terpaksa dilakukan pemerintah, karena pengelola parkir tersebut dituding tidak mengantongi izin.

Selain tidak memiliki izin, hasil penarikan retribusi parkir tersebut tidak pernah disetorkan ke pemerintah selama ini."Penyegalan yang dilakukan di tiga tempat tersebut, karena ada kebocoran PAD di sektor parkir," ungkap Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (20/6/2019).

Menurut Abi, pemerintah tidak semata-mata melakukan penyegelan, namun dengan adanya surat edaran atau surat perintah Nomor 800/746/Satpol PP agar dilakukan penyegelan kepada tiga titik parkir tersebut yang mana pengelola parkir dituding tidak mengantongi perizinan dan tidak menyetor dana PAD kepada pemerintah daerah.

Penyegelan itu, kata dia, merujuk kepada Perda Kota Bekasi Nomor 3/2010 tentang Pajak Parkir, Perda No 10/2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3), Perda No 3/2013 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kemudian Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal. Tiga lahan parkir itu adalah milik PT. Nusapala di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan."Bila tidak ada itikad baik selama tujuh hari kedepan maka kami akan tutup secara permanan," ujarnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kosmayadi mengatakan, dengan kejadian ini akan membuat tim investigasi di Pemkot Bekasi akan mencari keberadaan titik-titik parkir tak berizin di Kota Bekasi. Dan penyegelan ini merupakan komitmen untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi.

"Dengan adanya penyegelan ini, nantinya kita juga akan lakukan pengontrolan kepada sejumlah pengusaha-pengusaha parkir di Bekasi supaya memiliki izin, jika tidak memiliki izin akan kita tertibkan agar Bekasi tidak kehilangan PAD," katanya. Saat ini, pemerintah sedang menginventarisir kebocoran pajak parkir di 12 Kecamatan.

Deded menjelaskan, perolehan pajak parkir merupakan salah satu item pajak yang meleset diproyeksikan pemerintah daerah. Dimana beberapa waktu lalu, pemerintah telah memproyeksikan pendapatan pajak parkir menembus Rp150 miliar, namun nyatanya hanya menembus Rp30 miliar."Jadi kita identifikasi kebocoran pendapatan parkir itu," jelasnya.

Manager PT. Nusapala, Rizal yang berada di lokasi mengatakan, pihaknya akan secepatnya untuk mengurus izin-izin tempat parkirnya yang telah di pemerintah setempat. Untuk melancarkan usaha pihaknya akan bertindak sesuai peraturan yang berlaku."Izinya akan urus secepatnya, agar bisa kembali beroperasi," kata Rizal kepada wartawan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6551 seconds (0.1#10.140)