Partai Pengusung Wagub DKI Jakarta Berselisih Paham

Selasa, 18 Juni 2019 - 17:28 WIB
Partai Pengusung Wagub DKI Jakarta Berselisih Paham
Partai Pengusung Wagub DKI Jakarta Berselisih Paham
A A A
JAKARTA - Posisi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta hingga saat ini belum ada penggantinya setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden (Capres) pada Agustus 2018. Dua partai pengusung yakni Partai Gerindra dan PKS kembali berselisih paham terkait tata tertib (tatib) pemilihan Wagub DKI Jakarta.

Proses tatib pemilihan wagub saat ini masih dalam proses pembahasan di panitia kerja DPRD DKI Jakarta. Anggota panitia kerja, Ashraf Ali menyebut, bahwa tata tertib akan rampung secepatnya agar paripurna pemilihan Wagub dimulai 22 Juli 2019.

"Kami masih melakukan pembahasan tatib terlebih dahulu untuk memutuskan satu dari dua cawagub yang diajukan PKS," kata Ashraf Ali di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Ghani menyebutkan, tatib itu akan mengatur bilamana kedua Cawagub PKS dalam dua kali paripurna tidak quorum atau tidak dipilih 2/3 dari 106 Anggota, Partai Gerindra bisa ikut mencalonkan. Dia pun menyebutkankan nama nama Cawagub Partai Gerindra yang berkompeten, yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik.

"Iya betul jatah PKS, tapi kan sudah kami berikan kesempatan dua kali pelaksanaan paripurna. Ini kan soal bagimana PKS meyakinkan Dewan buat dateng ke Paipurna. Kalau misalkan barang itu ga laku dijual, ya cari lagi. Kan jarak Antar paripurna itu 10 hari. Iya harus baru. Nanti bakal tertuang di Tatib. Aturannya begitu," jelas Ghani yang juga menyebutkan bahwa Cawagub akan dipilih sebelum September atau pergantian dewan.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS, Suhaimi menilai bahwa panitia kerja itu tugasnya adalah memilih satu dari dua cawagub yang diajukan oleh PKS, yakni Ahmad Syaikhu atau Agung Yulianto. Menurutnya hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Terkecuali bilamana kedua Cawagub tersebut berhalangan.

"Tatib itu tidak boleh bertrlentangan dengan aturan yang sebelumnya. Nah di tatib keputusan itu ada pengambilan keputusan di tatib itu. kalau tatib yang ada ini berdasarkan tatib dprd patokannya disitu bukan keinginan. Tatib ini adalah berdasarkan kepada aturan sebelumnya. Jadi bukan keinginan saya bukan keinginan pak Ghani bukan keinginan siapa-siapam Nah itu dituangkan untuk menjadi landasan bagi panitia kerja," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7783 seconds (0.1#10.140)