Dicatut untuk Berita Hoaks, Briptu Sovuan Buat Laporan ke Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu), Sovuan Tampubolon jadi korban pencatutan oleh orang tak bertanggung jawab untuk berita bohong atau hoaks. Pasalnya, nama Sovuan dicatut untuk berita hoaks yang berisi mengadu domba TNI-Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, anggotanya itu sudah membuat laporan dengan nomor LP/3628/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal, Senin (17/6/2019). Di situ, kata dia, pelaku membuat percakapan WhatsApp dengan nama Souvan dan profilnya diberi foto korban yang telah dimanipulasi.
"Adanya manipulasi dokumen elektronik berupa tangkapan layar (screenshoot) yang berisi percakapan menggunakan aplikasi WhatsApp yang diberi nama SOUVAN dengan seseorang, berisikan naratif kalimat yang mencemarkan nama baik Polri serta mengandung ujaran kebencian antar golongan tertentu yakni antara Polri dan TNI," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Di situ, kata dia, pelaku seolah membuat percakapan kalau korban telah melakukan ujaran kebencian dan hoaks yang mengadu domba TNI-Polri. Korban baru mengetahui kejadian itu pada Senin (17/6/2019) pagi saat diberitahu oleh temannya tentang adanya postingan tentang foto korban dan manipulasi itu di akun Instagram gelas_intel.
Adapun WhatsApp milik korban, tambahnya, sejatinya bernama Sovuan. "Dugaan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 35 jo Pasal 51 (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, anggotanya itu sudah membuat laporan dengan nomor LP/3628/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal, Senin (17/6/2019). Di situ, kata dia, pelaku membuat percakapan WhatsApp dengan nama Souvan dan profilnya diberi foto korban yang telah dimanipulasi.
"Adanya manipulasi dokumen elektronik berupa tangkapan layar (screenshoot) yang berisi percakapan menggunakan aplikasi WhatsApp yang diberi nama SOUVAN dengan seseorang, berisikan naratif kalimat yang mencemarkan nama baik Polri serta mengandung ujaran kebencian antar golongan tertentu yakni antara Polri dan TNI," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Di situ, kata dia, pelaku seolah membuat percakapan kalau korban telah melakukan ujaran kebencian dan hoaks yang mengadu domba TNI-Polri. Korban baru mengetahui kejadian itu pada Senin (17/6/2019) pagi saat diberitahu oleh temannya tentang adanya postingan tentang foto korban dan manipulasi itu di akun Instagram gelas_intel.
Adapun WhatsApp milik korban, tambahnya, sejatinya bernama Sovuan. "Dugaan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 35 jo Pasal 51 (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.
(mhd)