F-Gerindra: Raperda Reklamasi Dilanjutkan DPRD DKI 2019-2024

Senin, 17 Juni 2019 - 15:05 WIB
F-Gerindra: Raperda Reklamasi Dilanjutkan DPRD DKI 2019-2024
F-Gerindra: Raperda Reklamasi Dilanjutkan DPRD DKI 2019-2024
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Maju hasil reklamasi bukan syarat kepemilikan dan sudah ada dasar hukumnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghani mengatakan, IMB yang telah dikeluarkan terhadap bangunan di Pulau Maju itu bukanlah bukti kepemilikan, melainkan hanya sebuah persyaratan penggunaan bangunan. Abdul yakin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki pertimbangan yang dikonsultasikan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta sebelum mengeluarkan IMB tersebut.

Abdul melihat komitmen Anies menghentikan reklamasi masih konsisten. Namun, sudah terlanjur dibangun dan ada aturan yang dikeluarkan zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bangunan tersebut akan tetap dimanfaatkan. Tapi bukan untuk pengembang, melainkan untuk masyarakat.

"Dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun. Saat itu kan enggak ada izinnya, ilegal. Kan Gubernur Ahok yang sahkan. Jadi dia memberikan aturan yang salah. Jadi jangan hanya dilihat dia pengembang besar jadi diberikan dispensasi," kata Abdul di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).

Abdul menjelaskan, raperda reklamasi hingga saat ini belum ada pembahasan. Tetapi sudah masuk dalam badan pembahasan peraturan daerah (Bapemperda) yang nantinya akan dibuat dan direvisi sesuai situasi yang ada.

Kendati demikian, kata Abdul, pembahasan Raperda akan dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang baru terpilih periode 2019-2024. Sebab, anggota dewan saat ini hanya memiliki waktu dua bulan setengah lagi. "Jadi kemungkinan akan dilanjut setelah anggota dewan yang baru," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5360 seconds (0.1#10.140)