Sentul City Minta Perlindungan Presiden Terkait Putusan Kasasi MA
A
A
A
BOGOR - Manajemen PT Sentul City Tbk (SC) mengambil langkah meminta perlindungan hukum ke negara dengan melayangkan surat ke Presiden RI terkait keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018. Langkah tersebut dilakukan karena jika putusan MA dilaksanakan berimplikasi pada dua masalah besar.
“Pertama adalah kami mendapat ancaman hukum dari 7.000 warga Sentul City yang selama ini tidak ada masalah dengan pengelolaan township management. Realitas yang ada mayoritas warga Sentul City ingin pengelolaan ownship management jalan terus, bisa dicek di lapangan. Kedua, jika kami menghentikan pelayanan township management apakah Pemkab Bogor mau menggantikan peran kami untuk membiayai semua pelayanan yang selama ini kami berikan?,” ungkap Head of Corporate Communication PT SC, Alfian Mujani, Alfian Mujani, dalam keterangan persnya, Senin (17/6/2019).
Alfian mengatakan, tidak ada maksud PT SC melakukan pembangkangan terhadap hukum, apalagi masih ada langah hukum terakhir yang tengah dipersiapkan yakni Peninjauan Kembali (PK). Untuk itu, PT SC mengapresiasi langkah Presiden yang telah merespons surat permohonan perlindungan hukum PT SC dengan menugaskan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil para pihak untuk mencari jalan keluar masalah tersebut pada Senin (17/6/2019) di Hotel IZI, Kota Bogor.
Terkait pengelolaan lingkungan kawasan hunian Sentul City, Alfian menjelaskan, hal tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken kedua belah pihak yaitu konsumen sebagai pembeli dengan pengembang sebagai penjual. Menurut Alfian, PPJB adalah hukum yang mengikat kedua belah pihak.
“Jadi sejatinya warga Sentul City yang membeli rumah pada kami sadar, mengerti dan setuju secara hukum bahwa pengelolaan lingkungan itu atau yang kami sebut township management dikelola oleh kami secara profesional,” ujarnya.
Alfian mengungkapkan, PT SC sebagai pengembang, tidak sendirian karena konsep township management dikembangkan juga oleh pengembang-pengembang besar lain seperti Sinar Mas Group, Citra, Summarecon Group. “BSD, Gading Serpong, Citra Raya mengelola lingkungannya sendiri. Setiap bulan warga perumahan membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) kalau di kami yaitu BPPL (Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan). Kami sudah cek BPPL kami lebih murah daripada IPL mereka dan gak ada masalah juga. Warganya juga gak ribut-ribut,” ungkap Alfian.
Alfian menjelaskan, PT SC dan pengembang-pengembang lain yang mengembangkan township management tidak dapat disamakan dengan pengembang yang menyerahkan pengelolaan lingkungan kepada Ketua Rukun (RT) dan Rukun Warga (RW).
“Tidak apple to apple menyamakan dengan kami misalnya dengan Perumnas. Karena kami punya pasar dengan segmentasi yang berbeda. Jadi dengan meneken PPBJ sesungguhnya konsumen sudah sadar mau tinggal di kawasan hunian yang kelasnya beda dengan segala hak dan kewajiban yang melekat beserta konsekwensinya. Mohon maaf kalau gak sanggup kan bisa memilih perumahan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Jonni Kawaldi Hasibuan, Direktur Operasional PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT SC yang diberikan kepercayaan mengelola township management kawasan hunian SC menjelaskan, menjadi sebuah kebutuhan saat ini hadirnya hunian dan tempat usaha dengan infrastruktur dan fasilitas yang aman, nyaman, dan asri serta terawat dengan baik. Kondisi ini sungguh berbeda jika dibandingkan era 80-an di mana pengembang hanya membangun kawasan pemukiman skala kecil yang kemudian diserahkan ke pemerintah daerah.
Akibatnya, prasarana umum pasca-serah terima tidak terpelihara dengan baik. Selain itu, pemilik properti harus mengeluarkan dana untuk mendapatkan kondisi lingkungan aman, nyaman, dan asri.“Yang terjadi kemudian munculnya inovasi dari developer yang mengembangkan kota mandiri dengan konsep township management menawarkan hunian yang aman, nyaman, dan asri kepada konsumen,” katanya.
Menurut Jonni, konsep ini mendapat respons positif dari pasar terbukti dengan hadirnya beberapa pengembang munculnya developer yang mengembangkan kota mandiri dgn konsep township management menawarkan hunian yang aman, nyaman, dan asri kepada konsumen.
“Kota mandiri itu dibangun dengan tiga pilar utama infrastuktur, fasilitas dan township management. Untuk infrastuktur dan township management menjadi tanggung jawab developer, sedangkangkan fasilitas bisa dibangun oleh developer atau investor. Seperti di tempat kami di mana PT SGC yang ditunjuk oleh PT SC sebagai pengelola township management yang mengelola kawasan hunian Sentul City,” paparnya.
Jonni menerangkan, township management mengelola tiga hal yakni pengelolaan lingkungan, pengelolaan air dan pengelolaan sampah di mana sasarannya adalah terciptanya kawasan hunian yang aman, nyaman dan asri.
Untuk pengelolaan lingkungan, pelayanan yang diberikan PT SGC antara lain customer service, keamanan, landscape, kebersihan, penerangan jalan umum, penegakan tata tertib, billing and collection, community development, logistic controller, government relation, city development dan corporate social responsibilty.
“Terkait pengelolan air PT SGC membangun kerja sama air curah dengan PDAM, produksi air bersih, distribusi, maintenance, quality control dan new source development,” paparnya. Sedangkan untuk pengelolan sampah, yang dilakukan PT SGC adalah sosialisasi dan edukasi, pengangkutan, pemilihan, pengolahan, bank sampah dan pemasaran produk olahan.
“Untuk kebersihan, kita sudah membangun TPS 3R yang diberi nama Sentul City Recycle Center (SCRC) yang minggu lalu ditinjau ibu Bupati Bogor dan Ibu Dirjen Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampah dipilah oleh warga kita angkut dan kita kelola di SCRC sehingga tak perlu lagi membuang ke TPA Galuga,” ujarnya.
Adapun pelayanan-pelayanan lain PT SGC yang diberikan kepada warga Sentul City antara lain, penyediaan tenaga keamanan di dalam dan luar cluster selama 24 jam dengan sistem pengamanan terpadu, meliputi penjagaan di gerbang cluster, penyediaan boom gate dan CCTV di gerbang cluster, patroli dalam cluster, patroli luar cluster,Unit Reaksi Cepat, Unit lantas, Unit Pemadam Kebakaran, Unit Satwa. Emergency Call 24 jam.
“Kita juga melakukan koordinasi teritorial dengan aparat keamanan setempat dan untuk menjaga kualitas pengaman terpadu maka dibentuk Unit Pengawasan Dalam dari unsur Polri dan TNI,” terangnya.
Tak hanya keamanan, untuk menjaga lingkungan tetap asri dan nyaman, PT SGC memberikan pelayanan perawatan landscape meliputi pemotongan rumput bahu jalan, emotongan rumput ruang terbuka hijau, perawatan pohon jalan, perawatan taman gerbang dan taman lingkungan, pengangkutan sampah hijau.
“Selain mengolah sampah, kita juga lakukan penyapuan jalan, sweeping ular, pengasapan nyamuk, perawatan pohon dan taman termasuk kegiatan pemupukan, pemangkasan, pendangiran, pencabutan gulma, penyulaman, dan penyiraman,” ujarnya.
Yang yang tak kalah penting, lanjut Jonny, penerangan jalan umum (PJU). Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Sentul City, PT SGC memberikan pelayanan penerangan jalan umum di lokasi dalam dan luar cluster.
Untuk mendukung tugas tersebut SGC telah investasi satu unit kendaraan skylift dengan tim teknis yang siaga sejak pukul 08.30 hingga 23.30 WIB. Pengaduan di luar jam tersebut bisa disampaikan ke emergency call 911.
“Kita punya logistic controller untuk mendukung kecepatan layanan, legal goverment relation dan special project misalnya peningkatan transportasi terpadu, penataan ketertiban kota, layanan priviledge card, penyusunan dan penerapan konsep smart city, dimatangkan dan dilaksanakan oleh unit kerja LGR,” ujarnya,.
Untuk billing sendiri PT SGC telah bekerja sama dengan beberapa perbankan untuk menerapkan sistem pembayaran non tunai (cashless). Guna mengoptimalkan penerimaan pembayaran tagihan BPPL, SGC membentuk tim collection yang berfungsi melakukan follow up penagihan kepada warga yang telah menikmati pelayanan namun belum melakukan pembayaran.
Fungsi collection ini diharapkan mampu untuk memenuhi target perusahaan agar penerimaan atas tagihan BPPL untuk pelayanan yang prima.Fungsi ini dilengkapi dengan sistem IT agar history pembayaran dapat terdata dengan baik
“Di luar itu semua kami juga mengembangkan program comunity development dengan membangun dan membina hubungan antara developer dengan warga, atara warga dengan warga, antara kawasan dengan penduduk asli sekitar kawasan dan program corporate social responsibility (CSR) dengan berkordinasi muspika, muspida dan CSR Sentul City,” ucapnya.
“Pertama adalah kami mendapat ancaman hukum dari 7.000 warga Sentul City yang selama ini tidak ada masalah dengan pengelolaan township management. Realitas yang ada mayoritas warga Sentul City ingin pengelolaan ownship management jalan terus, bisa dicek di lapangan. Kedua, jika kami menghentikan pelayanan township management apakah Pemkab Bogor mau menggantikan peran kami untuk membiayai semua pelayanan yang selama ini kami berikan?,” ungkap Head of Corporate Communication PT SC, Alfian Mujani, Alfian Mujani, dalam keterangan persnya, Senin (17/6/2019).
Alfian mengatakan, tidak ada maksud PT SC melakukan pembangkangan terhadap hukum, apalagi masih ada langah hukum terakhir yang tengah dipersiapkan yakni Peninjauan Kembali (PK). Untuk itu, PT SC mengapresiasi langkah Presiden yang telah merespons surat permohonan perlindungan hukum PT SC dengan menugaskan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil para pihak untuk mencari jalan keluar masalah tersebut pada Senin (17/6/2019) di Hotel IZI, Kota Bogor.
Terkait pengelolaan lingkungan kawasan hunian Sentul City, Alfian menjelaskan, hal tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken kedua belah pihak yaitu konsumen sebagai pembeli dengan pengembang sebagai penjual. Menurut Alfian, PPJB adalah hukum yang mengikat kedua belah pihak.
“Jadi sejatinya warga Sentul City yang membeli rumah pada kami sadar, mengerti dan setuju secara hukum bahwa pengelolaan lingkungan itu atau yang kami sebut township management dikelola oleh kami secara profesional,” ujarnya.
Alfian mengungkapkan, PT SC sebagai pengembang, tidak sendirian karena konsep township management dikembangkan juga oleh pengembang-pengembang besar lain seperti Sinar Mas Group, Citra, Summarecon Group. “BSD, Gading Serpong, Citra Raya mengelola lingkungannya sendiri. Setiap bulan warga perumahan membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) kalau di kami yaitu BPPL (Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan). Kami sudah cek BPPL kami lebih murah daripada IPL mereka dan gak ada masalah juga. Warganya juga gak ribut-ribut,” ungkap Alfian.
Alfian menjelaskan, PT SC dan pengembang-pengembang lain yang mengembangkan township management tidak dapat disamakan dengan pengembang yang menyerahkan pengelolaan lingkungan kepada Ketua Rukun (RT) dan Rukun Warga (RW).
“Tidak apple to apple menyamakan dengan kami misalnya dengan Perumnas. Karena kami punya pasar dengan segmentasi yang berbeda. Jadi dengan meneken PPBJ sesungguhnya konsumen sudah sadar mau tinggal di kawasan hunian yang kelasnya beda dengan segala hak dan kewajiban yang melekat beserta konsekwensinya. Mohon maaf kalau gak sanggup kan bisa memilih perumahan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Jonni Kawaldi Hasibuan, Direktur Operasional PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT SC yang diberikan kepercayaan mengelola township management kawasan hunian SC menjelaskan, menjadi sebuah kebutuhan saat ini hadirnya hunian dan tempat usaha dengan infrastruktur dan fasilitas yang aman, nyaman, dan asri serta terawat dengan baik. Kondisi ini sungguh berbeda jika dibandingkan era 80-an di mana pengembang hanya membangun kawasan pemukiman skala kecil yang kemudian diserahkan ke pemerintah daerah.
Akibatnya, prasarana umum pasca-serah terima tidak terpelihara dengan baik. Selain itu, pemilik properti harus mengeluarkan dana untuk mendapatkan kondisi lingkungan aman, nyaman, dan asri.“Yang terjadi kemudian munculnya inovasi dari developer yang mengembangkan kota mandiri dengan konsep township management menawarkan hunian yang aman, nyaman, dan asri kepada konsumen,” katanya.
Menurut Jonni, konsep ini mendapat respons positif dari pasar terbukti dengan hadirnya beberapa pengembang munculnya developer yang mengembangkan kota mandiri dgn konsep township management menawarkan hunian yang aman, nyaman, dan asri kepada konsumen.
“Kota mandiri itu dibangun dengan tiga pilar utama infrastuktur, fasilitas dan township management. Untuk infrastuktur dan township management menjadi tanggung jawab developer, sedangkangkan fasilitas bisa dibangun oleh developer atau investor. Seperti di tempat kami di mana PT SGC yang ditunjuk oleh PT SC sebagai pengelola township management yang mengelola kawasan hunian Sentul City,” paparnya.
Jonni menerangkan, township management mengelola tiga hal yakni pengelolaan lingkungan, pengelolaan air dan pengelolaan sampah di mana sasarannya adalah terciptanya kawasan hunian yang aman, nyaman dan asri.
Untuk pengelolaan lingkungan, pelayanan yang diberikan PT SGC antara lain customer service, keamanan, landscape, kebersihan, penerangan jalan umum, penegakan tata tertib, billing and collection, community development, logistic controller, government relation, city development dan corporate social responsibilty.
“Terkait pengelolan air PT SGC membangun kerja sama air curah dengan PDAM, produksi air bersih, distribusi, maintenance, quality control dan new source development,” paparnya. Sedangkan untuk pengelolan sampah, yang dilakukan PT SGC adalah sosialisasi dan edukasi, pengangkutan, pemilihan, pengolahan, bank sampah dan pemasaran produk olahan.
“Untuk kebersihan, kita sudah membangun TPS 3R yang diberi nama Sentul City Recycle Center (SCRC) yang minggu lalu ditinjau ibu Bupati Bogor dan Ibu Dirjen Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampah dipilah oleh warga kita angkut dan kita kelola di SCRC sehingga tak perlu lagi membuang ke TPA Galuga,” ujarnya.
Adapun pelayanan-pelayanan lain PT SGC yang diberikan kepada warga Sentul City antara lain, penyediaan tenaga keamanan di dalam dan luar cluster selama 24 jam dengan sistem pengamanan terpadu, meliputi penjagaan di gerbang cluster, penyediaan boom gate dan CCTV di gerbang cluster, patroli dalam cluster, patroli luar cluster,Unit Reaksi Cepat, Unit lantas, Unit Pemadam Kebakaran, Unit Satwa. Emergency Call 24 jam.
“Kita juga melakukan koordinasi teritorial dengan aparat keamanan setempat dan untuk menjaga kualitas pengaman terpadu maka dibentuk Unit Pengawasan Dalam dari unsur Polri dan TNI,” terangnya.
Tak hanya keamanan, untuk menjaga lingkungan tetap asri dan nyaman, PT SGC memberikan pelayanan perawatan landscape meliputi pemotongan rumput bahu jalan, emotongan rumput ruang terbuka hijau, perawatan pohon jalan, perawatan taman gerbang dan taman lingkungan, pengangkutan sampah hijau.
“Selain mengolah sampah, kita juga lakukan penyapuan jalan, sweeping ular, pengasapan nyamuk, perawatan pohon dan taman termasuk kegiatan pemupukan, pemangkasan, pendangiran, pencabutan gulma, penyulaman, dan penyiraman,” ujarnya.
Yang yang tak kalah penting, lanjut Jonny, penerangan jalan umum (PJU). Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Sentul City, PT SGC memberikan pelayanan penerangan jalan umum di lokasi dalam dan luar cluster.
Untuk mendukung tugas tersebut SGC telah investasi satu unit kendaraan skylift dengan tim teknis yang siaga sejak pukul 08.30 hingga 23.30 WIB. Pengaduan di luar jam tersebut bisa disampaikan ke emergency call 911.
“Kita punya logistic controller untuk mendukung kecepatan layanan, legal goverment relation dan special project misalnya peningkatan transportasi terpadu, penataan ketertiban kota, layanan priviledge card, penyusunan dan penerapan konsep smart city, dimatangkan dan dilaksanakan oleh unit kerja LGR,” ujarnya,.
Untuk billing sendiri PT SGC telah bekerja sama dengan beberapa perbankan untuk menerapkan sistem pembayaran non tunai (cashless). Guna mengoptimalkan penerimaan pembayaran tagihan BPPL, SGC membentuk tim collection yang berfungsi melakukan follow up penagihan kepada warga yang telah menikmati pelayanan namun belum melakukan pembayaran.
Fungsi collection ini diharapkan mampu untuk memenuhi target perusahaan agar penerimaan atas tagihan BPPL untuk pelayanan yang prima.Fungsi ini dilengkapi dengan sistem IT agar history pembayaran dapat terdata dengan baik
“Di luar itu semua kami juga mengembangkan program comunity development dengan membangun dan membina hubungan antara developer dengan warga, atara warga dengan warga, antara kawasan dengan penduduk asli sekitar kawasan dan program corporate social responsibility (CSR) dengan berkordinasi muspika, muspida dan CSR Sentul City,” ucapnya.
(whb)