Keluarkan Pistol di Jalan, Pengemudi BMW Positif Konsumsi Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, AW (53) pria koboy yang todongkan pistol kepada pengendara lain di Jalan Alaydrus positif narkoba jenis sabu.
"Iya dari tes urin dia positif narkoba jenis amfetami," kata Arie di Mapolres Jakpus, Sabtu (15/6/2019). Meskipun begitu, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami dari mana asal pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat 14 Juni 2019 pagi kemarin sekitar pukul 08.00 WIB seorang pengemudi mobil BMW melakukan aksi koboi dengan menodongkan senjata api kepada pengendara lain di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Polisi menyebut, pelaku menodongkan senjata api ke arah pengendara lain lantaran kesal jalannya dihalangi oleh kendaraan lain dari arah berlawanan.
"Tersangka merasa itu jalan satu arah, lalu mobil yang berpapasan tidak mau mundur," kata Arie.
Pelaku emosi sehingga ia turun bawa senjata kemudian mengetuk kaca dan menodongkannya ke arah pengemudi Panther.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Iya dari tes urin dia positif narkoba jenis amfetami," kata Arie di Mapolres Jakpus, Sabtu (15/6/2019). Meskipun begitu, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami dari mana asal pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat 14 Juni 2019 pagi kemarin sekitar pukul 08.00 WIB seorang pengemudi mobil BMW melakukan aksi koboi dengan menodongkan senjata api kepada pengendara lain di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Polisi menyebut, pelaku menodongkan senjata api ke arah pengendara lain lantaran kesal jalannya dihalangi oleh kendaraan lain dari arah berlawanan.
"Tersangka merasa itu jalan satu arah, lalu mobil yang berpapasan tidak mau mundur," kata Arie.
Pelaku emosi sehingga ia turun bawa senjata kemudian mengetuk kaca dan menodongkannya ke arah pengemudi Panther.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(ysw)