Disdukpencapil Depok Diserbu Warga Ingin Mengurus Persyaratan PPDB

Jum'at, 14 Juni 2019 - 20:44 WIB
Disdukpencapil Depok...
Disdukpencapil Depok Diserbu Warga Ingin Mengurus Persyaratan PPDB
A A A
DEPOK - Jelang Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Depok, terus diserbu warga. Petugas Disdukpencapil sampai kewalahan melayani permintaan masyarakat yang ingin mengurus legalisir dokumen kependudukan sebagai persyaratan PPDB.

Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk, Disdukpencapil Kota Depok, Jaka Susanta, mengatakan, beberapa hari ini jumlah warga yang meminta legalisir dokumen kependudukan membeludak. "Sehari bisa 200 pengajuan legalisir dokumen untuk masuk sekolah. Satu orang bisa mengajukan beberapa item Disdukcalil sebagai syarat masuk sekolah anaknya," ujar Jaka, Jumat (14/6/2019).

Menurut Jaka, pengajuan legalisir dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah ramai sejak Senin (10/6/2019). "Kalau sebelum PPDB, kami hanya mengerjakan dan selesai dalam beberapa menit, sekarang kami bisa sampai tinggal dulu, besok kembali lagi untuk mengambil berkas legalisirnya, karena saking membludaknya permintaan dari masyarakat," tukasnya.

"Kami harap orang tua melakukan legalisir jauh-jauh hari, sehingga tidak mengantre. Kami buka setiap hari kerja untuk pelayanan ini," sambungnya.

Tak hanya melayani permintaan legalisir dokumen kependudukan, ruang pelayanan juga dipenuhi warga yang mengajukan berkas pindah datang dan pindah keluar. Catatan pihaknya, sudah ada 36 pengajuan pindah datang dan 68 pindah keluar.

Kepala Seksi Pindah Datang Disdukpencapil Kota Depok, Purwadi, mengungkapkan, pascaLebaran biasanya memang terjadi lonjakan pengajuan pindah, baik masyarakat yang hendak tinggal menetap atau keluar dari Kota Depok. "Sudah hari ketiga loket pelayanan kami buka pascalibur Lebaran, saya lihat masih relatif kondusif, tidak terlalu signifikan. Biasanya per hari itu bisa mencapai 50 berkas pengajuan untuk keduanya," katanya.

Warga yang hendak mengajukan legalisir KTP, KK, dan akta kelahiran atau mengajukan pindah datang dan pindah keluar, dapat mendatangi ruang pelayanan Disdukpencapil Kota Depok di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok.

"Loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Petugas kami akan senantiasa melayani masyarakat dengan aman dan nyaman," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0803 seconds (0.1#10.140)