Soal Putusan MA tentang BPPL, Sentul City Segera Ajukan PK

Senin, 10 Juni 2019 - 18:03 WIB
Soal Putusan MA tentang...
Soal Putusan MA tentang BPPL, Sentul City Segera Ajukan PK
A A A
BOGOR - Manajemen PT Sentul City Tbk (SC) menyatakan bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3415 K/Pdt/2018 dalam perkara mengenai Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL). Langkah tersebut segera diambil setelah salinan putusan MA diterima.

“Kami masih menunggu salinan resminya. Setelah kita terima, kita pelajari, segera kita mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut,” ujar Head of Corporate Communication PT SC, Alfian Mujani, dalam keterangan persnya, Senin (10/6/2019).

Alfian menjelaskan, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT SC dengan Pembelinya (PPJB), telah disepakati bahwa pengelolaan lingkungan, mencakup pemeliharaan, perbaikan, dan pelayanan lingkungan yaitu kebersihan termasuk sampah, keamanan serta ketertiban, dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk, sebagai pengembang. Dalam peleksanaannya pengembang telah menunjuk PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) sebagai pihak pengelola.

“Karenanya setiap pembeli membayar BPPL kepada PT Sukaputra Graha Cemerlang. Hal tersebut berlaku juga terhadap pembeli yang telah melakukan Akta Jual Beli (AJB) dan SHGB telah beralih ke atas nama pembeli serta terhadap pembeli selanjutnya,” terangnya.

Terkait adanya siaran pers dari Komite Warga Sentul City (KWSC), Alfian menegaskan, KWSC tidak mewakili seluruh warga di Sentul City. Karenanya putusan kasasi tidak mengikat seluruh warga di Sentul City.

“Publik harus tahu pembelian tanah dan bangunan adalah dengan warga secara perseorangan bukan dengan KWSC sebagai Badan Hukum,” jelasnya.

Menurut Alfian, pembelian tanah dan bangunan berdasarkan PPJB adalah terhadap objek PPJB yaitu tanah dan bangunan tidak termasuk dengan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau biasa dikenal dengan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0847 seconds (0.1#10.140)