Anak-anak Jadi Korban Kerusuhan 21-22 Mei, Ini Kata KPAI

Senin, 27 Mei 2019 - 17:08 WIB
Anak-anak Jadi Korban Kerusuhan 21-22 Mei, Ini Kata KPAI
Anak-anak Jadi Korban Kerusuhan 21-22 Mei, Ini Kata KPAI
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah melakukan koordinasi dengan pihak calon presiden (capres) 01 dan 02. Koordinasi itu dilakukan KPAI sebelum adanya demo 21-22 Mei 2019.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, kubu 01 yakni TKN dan pihak 02 dari kubi BPN dalam menyepakati 7 poin di antaranya tidak memanfaatkan anak-anak dalam pengerahan aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Urgency mengundang TKN dan BPN itu kan karena memang keduanya Tim Sukses dari kedua calon. Tentu TKN dan BPN memiliki komitmen yang sama dengan KPAI, mengenai 7 poin tersebut," ujar Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Selanjutnya, dia menuturkan, banyak dari anak yang terlibat dalam kerusuhan pada 21-22 Mei disebabkan dua faktor, yakni eksternal dan internal diri mereka.

"Ada anak yang diduga ingin melihat demonstrasi, juga kan banyak yang punya kedekatan dengan guru ngaji, guru agama, baik di satuan pendidikan maupun di komunitas lingkungannya masing-masing," katanya.

Maka itu, dia meminta, seluruh pihak agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang sifatnya politik praktis guna mencegah terjadinya kembali kasus serupa dikemudian hari.

"KPAI mewanti-wanti kepada seluruh pihak termasuk juga tokoh agama, para khatib, agar tidak mengajak anak untuk dilibatkan dalam kegiatan yang mengarah kepada, katakanlah penyalahgunaan terhadap kegiatan politik ya, termasuk misalnya menyikapi sengketa pemilu dan lain sebagianya. Karena ini memang tidak diperbolehkan oleh undang-undang," imbuhnya.

Untuk diketahui, 7 poin kesepakatan antara KPAI dengan Tim BPN dan TKN ialah:

1. Mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses demokrasi yang berlangsung pada Pemilu 2019.

2. Tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan dan menyebar ujaran kebencian kepada anak untuk melakukan tindakkan berbahaya dan melawan hukum.

3. Memberikan edukasi tentang demokrasi yang konstitusional kepada anak.

4. Mencegah beredarnya narasi-narasi negatif yang mempengaruhi tumbuh kembang anak karena anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi hang baik.

5. Bersepakat mencegah terjadinya pelibatan anak pada demonstrasi dan kerumunan yang membahayakan bagi anak.

6. Mendorong kementerian/lembaga dan instansi terkait baik dipusat dan daerah untuk bersikap aktif melakukan upaya perlindungan terhadap anak pada proses demokrasi yang berlangsung.

7. Mengimbau kepada seluruh satuan pendikan, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, keluarga dan orang tua untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pelibatan anak dalam kegiatan politik.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6027 seconds (0.1#10.140)