Mulai Kerja Pekan Depan, Pansus Wagub DKI Dideadline Enam Bulan

Sabtu, 18 Mei 2019 - 15:24 WIB
Mulai Kerja Pekan Depan,...
Mulai Kerja Pekan Depan, Pansus Wagub DKI Dideadline Enam Bulan
A A A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta maksimal bekerja selama enam bulan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 64 ayat 4 dijelaskan bahwa masa kerja panitia khusus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau paling lama enam bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

"Tergantung kerjanya pansus. Kalau sesuai PP 12/2018, pansus itu maksimal 6 bulan," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta M Juliadi kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019).

Jumlah pansus pengganti Sandiaga Uno ini berjumlah 35 orang. Ongen Sangaji dari Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta ditunjuk sebagai ketua pansus. Sedangkan Bestari Barus dari Nasdem dipilih sebagai wakil ketua.

"Rapat pertama kita undang Depdagri (Departemen Dalam Negeri). Sebagai bahan kasih masukan mekanisme tata cara pemilihan wagub, dan pembuatan tata tertib," kata Juliadi.

Dia juga menegaskan, rapat pertama pansus akan digelar pada pekan depan. (Baca Juga: Senin Depan, Pansus Pemilihan Wagub DKI Mulai Bekerja
"Senin sudah mulai kerja tanggal 20 (Mei) mulai rapat pertama," kata Juliadi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)