Revitalisasi Empat Pasar Tradisional Tua di Bekasi Terancam Molor

Rabu, 15 Mei 2019 - 23:36 WIB
Revitalisasi Empat Pasar...
Revitalisasi Empat Pasar Tradisional Tua di Bekasi Terancam Molor
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendesak legislatif untuk segera mengeluarkan rekomendasi revitalisasi empat pasar tradisional. Desakan itu lantaran pemerintah sudah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada DPRD Kota Bekasi sejak Januari 2019 lalu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindah) Kota Bekasi, Makbullah mengatakan, belum keluarnya rekomendasi tersebut mengancam pembangunan empat pasar tradisional menjadi molor."Kita masih menunggu hingga kini, tapi rekomendasi dari dewan belum keluar hingga kini," kata Makbullah pada Rabu (15/5/2019).

Padahal, kata dia, revitalisasi pasar tradisional itu secepatnya harus dilakukan. Adapun, empat pasar itu di antaranya, Pasar Jatiasih, Pasar Bantar Gebang, Pasar Medan Satria dan Pasar Kranji.

Makbullah menuturkan, alasan yang paling mendasar melakukan revitalisasi karena usia masing-masing pasar sudah terlampau tua. Dia mencatat rata-rata pendirian bangunan itu dilakukan pada tahun 1986. Dari tahun itu belum ada empat pasar yang direvitaliasi.

Menurut dia, empat pasar itu menjadi sasaran revitalisasi pemerintah daerah tahun 2019. Setelah usulan itu disetujui oleh dewan, maka pemerintah akan melakukan kerja sama dengan pihak swasta yang nanti akan membangunnya.

"Setelah rekomendasi dikeluarkan, maka nantinya akan dibahas dalam perjanjian kerja sama. Biasanya 60% pengelola dan 40% pemerintah daerah," ujarnya.

Rencananya, investasi di setiap satu pasar itu bernilai ratusan miliar. Seperti Pasar Kranji Rp144 miliar, Pasar Jatiasih Rp44 miliar, Pasar Bantar Gebang Rp42 miliar dan Pasar Family Medan Satria Rp17 miliar.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan mengatakan, bila surat itu sudah disampaikan sejak Januari 2019 lalu, seharusnya sudah dibentuk panitia khusus (pansus) atas usulan tersebut."Sampai sekarang enggak ada pansus yang membahas soal pasar. Kalau pun dokumennya masuk, sudah pasti pansus akan langsung dibentuk," katanya.

Ronny menuturkan, usulan tersebut memang harus dipansuskan karena menyangkut kepentingan orang banyak terutama padagang dan pihak ketiga yang berencana membangun pasar tersebut. Nantinya, di dalam pansus legislator akan menghadirkan para pedagang maupun pihak ketiga untuk menanyakan rencana revitalisasi pasar.

Tidak hanya itu, pansus mengenai pasar juga harus dibentuk karena menyangkut persoalan aset, yakni gedung pasar yang selama ini di bawah kendali pemerintah daerah. Aset kepemilikan gedung pasar harus dihapus terlebih dahulu, setelah itu pihak ketiga akan membangun gedung baru.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)