Modus Antar Paket, Pria Ini Masturbasi Sambil Intip Penghuni Kost di Depok

Senin, 13 Mei 2019 - 16:53 WIB
Modus Antar Paket, Pria Ini Masturbasi Sambil Intip Penghuni Kost di Depok
Modus Antar Paket, Pria Ini Masturbasi Sambil Intip Penghuni Kost di Depok
A A A
DEPOK - Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan perbuatan tak senonoh di rumah indekos khusus wanita di Depok. DM (28) ditangkap setelah seorang mahasiswi mengenali pelaku dan langsung dilaporkan kepada pemilik kost.

Aksi tak senonoh DM (28) dilakukan dengan mengintip kamar salah satu penghuni kost putri di Jalan Delima, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Depok. Kejadian itu menimpa dua penghuni rumah kost putri di waktu yang berbeda yakni D (19) dan GA (24).

Aksi pelaku sempat diketahui GA sehingga DM melarikan diri. Namun, GA sudah mengenai wajah pelaku mesum tersebut. Kemudian ketika DM lewat depan lokasi pun langsung diamankan. (Baca Juga: Berharap Jadi Model, Perempuan Cantik Ini Malah Dicabuli Fotografer)

Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, pelaku mengincar korban secara acak. Ketika dirasa ada korban potensial maka pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Pelaku datang ke rumah kost putri dengan modus mengantar paket. Korban tidak curiga oleh pelaku. Namun ketika korban lengah maka pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonohnya. (Baca Juga: Ditinggal Istri 1 Tahun Pria 39 Tahun Cabuli Bocah SD)

“DM mengetuk pintu salah satu penghuni dan berpura-pura akan mengantar barang. Dia memberdayai korban untuk dapat diajak komunikasi. DM masturbasi sambil mengintip melalui celah pintu,” katanya, Senin (13/5/2019).

DM baru pergi meninggalkan rumah kost setelah dirinya merasa puas. Kejadian ini baru diketahui penghuni saat pelaku beraksi kedua kalinya. “Korban kedua yang memergoki pelaku sedang masturbasi dan pelaku langsung kabur,” paparnya.

Korban GA melihat pelaku lewat di depan kostnya dua hari setelah kejadian. Dia kemudian melapor pada penjaga kos dan warga dan dilanjutkan ke polisi. DM pun diamankan petugas pada Minggu 12 Mei 2019 malam.

Pelaku diperiksa polisi beserta barang bukti motor milik pelaku pun ikut diamankan. “Sekarang pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit PPA dan terancam dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan ancaman dua tahun penjara,” tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7089 seconds (0.1#10.140)