Selama Ramadhan, Pemkot Bekasi Tiadakan Car Free Day

Rabu, 08 Mei 2019 - 23:09 WIB
Selama Ramadhan, Pemkot Bekasi Tiadakan Car Free Day
Selama Ramadhan, Pemkot Bekasi Tiadakan Car Free Day
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meliburkan kegiatan hari bebas kendaraan atau Car Free Day yang setiap pekannya digelar di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, selama Ramadhan. Kegiatan CFD akan diberlakukan kembali saat arus balik mudik Lebaran 2019 atau Juni 2019 mendatang.

”Selama sebulan Car Free Day kita liburkan sementara, nanti kita lanjutkan kembali pada 16 Juni mendatang,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Lutfi pada Rabu (8/5/2019). Menurutnya, kebijakan CFD ditiadakan mengacu pada Maklumat Wali Kota Bekasi No 451/2430/Setda-Kessos tanggal 24 April 2019.

Yang mana, kata dia, kebijakan itu dikeluarkan untuk menjaga bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah. Pemerintah ingin warganya untuk menjaga kekhusyukan serta menjaga kesucian amaliah bulan puasa.”Meski ditiadakan, warga tetap bisa beraktivitas di hutan kota dan stadion untuk berolahraga,” katanya.

Jumhana menjelaskan, kegiatan CFD pada Ramadan 1440 H, diliburkan selama 6 kali hari Minggu yaitu tanggal 5, 12,19, 26 Mei serta tanggal 2 Juni selama masa puasa Ramadan dan 9 Juni pasca-arus mudik Lebaran. Untuk itu, warga Bekasi untuk memakluminya.

Sementara Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta semua jajaranya untuk mengawasi peredaran minuman keras (miras) di Kota Bekasi.”Selama bulan puasa, peredaran segala jenis miras dilarang di Bekasi, kami akan terus mengawasi dan aktif merazia miras di beberapa tempat,” katanya.

Untuk melakukan pemantauan itu, Rahmat meminta peran serta camat, lurah, dan tokoh agama untuk ikut proaktif mengawasi peredaran miras tersebut. Karena, peredaran miras di Kota Bekasi sangat memprihatinkan. Kendati demikian, jika nanti ada razia dari masyarakat atau organisasi tertentu, pihaknya tidak akan bertanggung jawab.

”Larangannya sudah jelas. Jadi kalau ada apa-apa, kami tidak akan tanggung jawab,” tegasnya. Sedangkan untuk kegiatan tempat hiburan selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Hal itu dilakukan untuk menjaga dan menghormati warga masyarakat dalam beribadah di bulan puasa.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5902 seconds (0.1#10.140)