Berdasarkan Pergub Nomor 63/2018, Hari Pertama Lebaran Ragunan Tutup

Senin, 06 Mei 2019 - 12:16 WIB
Berdasarkan Pergub Nomor...
Berdasarkan Pergub Nomor 63/2018, Hari Pertama Lebaran Ragunan Tutup
A A A
JAKARTA - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang berada di Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari pertama Lebaran atau Idul Fitri 1440 Hijriyah akan tutup. Hal itu sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta nomor 63 Tahun 2018, tentang optimalisasi kegiatan dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu.

"Hari pertama Lebaran kita libur, berdasarkan pergub nomor 63 tahun 2018," ujar Ketua Satuan Pelaksana Promosi dan Pengembangan Usaha, Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Ketut Widarsana kepada SINDOnews, Senin (6/5/2019).

Berdasarkan Pergub Nomor 63/2018, Hari Pertama Lebaran Ragunan Tutup


Dia mengimbau masyarakat yang ingin liburan ke TMR atau biasa dikenal Kebun Binatang Ragunan untuk membawa kartu jak card Bank DKI. Hal itu untuk menghindari antrean.

"Kalau mau masuk ke Ragunan menggunakan kartu Jakcard Bank DKI dan pastikan saldo sudah mencukupi itu yang penting," katanya.

Selanjutnya ketut berpesan kepada para pengujung yang datang ke Ragunan agar mentaati peraturan yang ada dan bersama-sama menjaga kebersihan TMR, jika terjadi hujan para pengunjung disarankan untuk berteduh di tempat yang sudah disediakan. Dan tidak diperkenankan untuk memberi makanan kepada satwa di Taman Margasatwa Ragunan.

"Terkhusus anak-anak agar lebih waspada dalam memberikan pengawasan, agar tidak terlepas dari rombongan," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)