Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dilarang Operasi
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengingatkan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadhan mendatang. Bila membandel tindakan tegas bakal dilakukan Satpol PP.
"Tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadhan," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat menggelar apel di kawasan Jakarta Utara.
Arifin menuturkan, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam di sekitar Tanjung Priok dan Koja.
Dalam sosialisasi itu, petugas juga memasang Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 tentang Penyelenggaraan Waktu Penyelenggara Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"Kita mengingatkan untuk tidak ada kegiatan asusila, narkoba dan judi. Serta menyerahkan Surat Edaran Gubernur dan Kadis Pariwisata DKI Jakarta," ujarnya.
Arifin melanjutkan, beberapa tempat hiburan yang dilarang beroperasi yakni, klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam. “Semuanya harus tutup hingga H+1 idul fitri,” tegasnya.
Sementara untuk jam operasional tempat hiburan, seperti karaoke eksekutif, pub diatur untuk buka mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga pukul 02.00 WIB.
Tak hanya itu kegiatan rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 sampai pukul 02.00. Dan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.
Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, Arifin mengatakan operasional boleh buka dengan mengacu Pasal 38 Pergub DKI Jakarta No 18/2018.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran tertulis satu hingga tiga, usulan pembekuan sementara, pembatalan hingga pencabutan TDUP," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Hiburan Jakarta (Aspija) Hana Suryani meminta sejumlah anggotanya untuk patuh dan tunduk terhadap aturan itu."Kita akan bantu Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi kebijakan ini,” ucapnya.
"Tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadhan," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat menggelar apel di kawasan Jakarta Utara.
Arifin menuturkan, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam di sekitar Tanjung Priok dan Koja.
Dalam sosialisasi itu, petugas juga memasang Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 tentang Penyelenggaraan Waktu Penyelenggara Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"Kita mengingatkan untuk tidak ada kegiatan asusila, narkoba dan judi. Serta menyerahkan Surat Edaran Gubernur dan Kadis Pariwisata DKI Jakarta," ujarnya.
Arifin melanjutkan, beberapa tempat hiburan yang dilarang beroperasi yakni, klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam. “Semuanya harus tutup hingga H+1 idul fitri,” tegasnya.
Sementara untuk jam operasional tempat hiburan, seperti karaoke eksekutif, pub diatur untuk buka mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga pukul 02.00 WIB.
Tak hanya itu kegiatan rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 sampai pukul 02.00. Dan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.
Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, Arifin mengatakan operasional boleh buka dengan mengacu Pasal 38 Pergub DKI Jakarta No 18/2018.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran tertulis satu hingga tiga, usulan pembekuan sementara, pembatalan hingga pencabutan TDUP," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Hiburan Jakarta (Aspija) Hana Suryani meminta sejumlah anggotanya untuk patuh dan tunduk terhadap aturan itu."Kita akan bantu Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi kebijakan ini,” ucapnya.
(whb)