Bank DKI dan Dinas Sosial Terus Distribusikan Kartu Lansia Jakarta

Jum'at, 26 April 2019 - 05:10 WIB
Bank DKI dan Dinas Sosial Terus Distribusikan Kartu Lansia Jakarta
Bank DKI dan Dinas Sosial Terus Distribusikan Kartu Lansia Jakarta
A A A
JAKARTA - Dalam mendukung program kerja Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI bersama Dinas Sosial DKI Jakarta mendistribusikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk tahun 2019 sebanyak 40.419 lansia penerima manfaat.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan pendistribusian KLJ salah satunya dilaksanakan di RPTRA Amanah Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah dan Direksi Bank DKI pada Rabu 24 April 2019 kemarin.

Herry menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui KLJ akan dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 28.420 kartu kepada lansia yang telah memperoleh KLJ di tahun 2018 serta secara otomatis menerima dana bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari bulan Januari sampai Maret 2019.

"Sedangkan KLJ yang baru akan didistribusikan mulai hari ini kepada 11.999 lansia penerima manfaat yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT)," ujar Herry di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Adapun untuk wilayah lainnya akan didistribusikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni :
1. Jakarta Utara sebanyak 3.540 penerima KLJ pada tanggal 24 Maret 2019,
2. Jakarta Timur sebanyak 3.528 penerima KLJ pada tanggal 25 Maret 2019,
3. Jakarta Selatan sebanyak 899 penerima KLJ pada tanggal 26 Maret 2019,
4. Jakarta Barat sebanyak 1.990 penerima KLJ dan Jakarta Pusat sebanyak 1.846 penerima KLJ pada tanggal 29 Maret 2019.

Pada saat lansia melakukan pengambilan KLJ, Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN dengan persyaratan setiap lansia membawa undangan dari Dinas Sosial, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga asli dan fotokopi.

Apabila lansia penerima bansos PKD tidak dapat hadir dalam pengambilan KLJ, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan/atau tenaga pendamping Lansia dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Diketahui, KLJ merupakan salah satu program kerja Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

KLJ dapat diberikan kepada lansia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena faktor tertentu, melalui kriteria :
1. Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta,
2. Tidak memiliki penghasilan tetap,
3. Terlantar secara psikis dan sosial atau yang telah menderita penyakit menahun.

Lansia yang mendapatkan Bansos PKD merupakan penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT). Bagi lansia yang belum terdaftar dalam BDT dapat menyampaikan permohonannya ke kantor kelurahan setempat untuk didata dan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial.

Lebih lanjut ia menjelaskan, masing-masing lansia akan menerima dana Bansos PKD Lansia sebesar Rp600.000 per bulan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 406 Tahun 2018. Adapun dana tersebut akan disalurkan melalui Rekening KLJ Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke masing-masing rekening lansia dengan pengambilan dana per bulan.

Kartu Lansia Jakarta sendiri berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI dan dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu. Para pemegang KLJ yang telah dibukakan rekening tabungan Monas Bank DKI dapat bertransaksi secara tunai melalui ATM dan non tunai melalui EDC Bank DKI untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Selain itu, para pemegang Kartu Lansia Jakarta juga dapat mengikuti program subsidi Pemprov DKI yaitu subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik Transjakarta secara gratis.

Kepada para pemegang KLJ, Herry menyarankan agar melakukan penarikan dana melalui ATM Bank DKI seraya menjelaskan bahwa penarikan dana KLJ di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan bank yang berlaku.

Ia juga mengimbau agar pemegang KLJ senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan PIN kepada orang lain yang tidak berkepentingan. “Untuk informasi lebih lanjut, pemegang KLJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 1500 351,” tutup Herry.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4900 seconds (0.1#10.140)