Pengamat Minta DKI Buat Panduan Teknis Pergub Naturalisasi Sungai

Jum'at, 12 April 2019 - 14:28 WIB
Pengamat Minta DKI Buat...
Pengamat Minta DKI Buat Panduan Teknis Pergub Naturalisasi Sungai
A A A
JAKARTA - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyoroti program Pemprov DKI terkait naturalisasi sungai. Menurut Yayat, Pemprov DKI perlu segera membuat panduan teknis konsep naturalisasi dalam menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31/2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Pergub tersebut telah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 April 2019 untuk mengatasi banjir jangka panjang. "Jadi segera perlu dibuat panduan teknis bagaimana membuat konsep naturalisasi itu dijalankan," ujar Yayat kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Ia mengatakan, meski sudah ada pergub terkait konsep naturalisasi, namun Pemprov DKI tetap perlu membuat panduan teknis bagaimana naturalisasi sungai itu dijalankan. Panduan teknis terkait naturalisasi sungai akan memudahkan para pelaksana di lapangan dalam menjalankan konsep naturalisasi sebagaimana amanat dan keinginan Anies tersebut. (Baca juga: Dipertanyakan Banyak Pihak, Begini Konsep Naturalisasi Sungai ala Anies)

"Yang ditunggu adalah bagaimana panduan teknisnya, bagaimana programnya dan bagaimana ujungnya adalah aksinya, itu yang ditunggu. Kalau dalam tataran kebijakan sih okelah dibuat, tapi kan nanti yang pelaksana di lapangan, pelaksanan di tingkat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pelaksana di tingkat wilayah pasti, akan nanya ni bagaimana sih itu? Ini yang belum kelihatan," paparnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31/2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub yang dibuat untuk mengatasi banjir jangka panjang ini dikeluarkan pada 1 April 2019.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, pergub tersebut berisi rencana pembangunan dan revitalisasi SDA yang mencakup sungai, waduk, maupun embung.

"Pergub Nomor 31 itu kita mau membangun, merevitalisasi SDA dengan konsep-konsep natural dan itu pembangunan terpadu, tidak satu unit di sana masuk, harus semua," kata Yusmada sebelumnya.
Komaruddin Bagja Arjawinangun
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)