1.895 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Direkrut Jadi Pengawas TPS

Minggu, 24 Maret 2019 - 21:11 WIB
1.895 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Direkrut Jadi Pengawas TPS
1.895 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Direkrut Jadi Pengawas TPS
A A A
BEKASI - Sebanyak 1.895 pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diusulkan menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis 17 April mendatang. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kekurangan pengawas di Bekasi.

Pengerahan TKK menjadi pengawas ini berdasarkan surat instruksi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi bernomor 800/2375/BKPPD.PKA tertanggal 22 Maret.”Pengerahan pegawai ini atas permintaan Bawaslu,” kata Kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto pada Minggu (24/3/2019).

Menurut Karto, instruksi ini dikeluarkan atas permintaan Bawaslu Kota Bekasi kepada pemerintah melalui surat bernomor 068/K.Bawaslu.JB.21/PM.00.02/III/2019 tanggal 21 Maret 2019, Bawaslu Kota Bekasi meminta agar pemerintah daerah membantu mengerahkan pegawainya menjadi pengawas TPS.

Permintaan itu, lanjut dia, demi terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang lancar, maka pemerintah daerah wajib hadir mengawasi pesta demokrasi ini. Saat ini, pegawai yang diusulkan sebanyak 1.895 TKK untuk menjadi pengawas TPS ke Bawaslu Kota Bekasi.”Yang dibutuhkan sebanyak 4.000 orang,” katanya.

BKPPD memberikan rekomendasi nama-nama pegawai TKK berdasarkan domisili untuk dapat direkrut sebagai pengawas TPS oleh Bawaslu. Sementara untuk proses rekrutmen sepenuhnya merupakan kewenangan dan dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Sebab, minat masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS sangat minim.

Karto menjelaskan,TKK tidak dilarang untuk menjadi pengawas TPS. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Lingkungan Pemerinah Kota Bekasi. Namun, sikap pegawai TKK harus netral sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sementara pegawai TKK yang lolos seleksi menjadi pengawas TPS wajib mengikuti tahapan selanjutnya. Bahkan, kata dia, pegawai itu wajib mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah bila ada pegawai TKK yang keberatan menjadi pengawas TPS.”Tentunya kami akan berikan sanksi bila ada pegawai yang keberatan,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto mengatakan, sudah meminta pemerintah untuk mengerahkan pegawai kontraknya. Namun dari 1.895 nama pegawai TKK yang diusulkan, hanya 40 persen yang memenuhi syarat.”Setelah melewati serangkaian tes seperti wawancara dan verifikasi berkas, hanya 40% yang lolos,” katanya.

Guna mengisi kekurangan itu, kata dia, pihaknya akan memaksimalkan instrumen yang dimiliki untuk mencari calon pengawas baru. Apalagi, syarat menjadi pengawas TPS minimal usia 25 tahun dan domilisinya berada di lingkungan yang sama dengan TPS tersebut. Sebab, Bawaslu mengacu pada aturan dan pola pikirnya juga dianggap telah matang.

Menurut dia, sebetulnya minat masyarakat untuk menjadi pengawas di TPS cukup tinggi. Beberapa waktu lalu pihaknya telah merekrut sekitar 7.000 calon pengawas untuk ditugaskan di 6.720 TPS di Kota Bekasi. Adapun satu TPS diawasi oleh seorang pengawas dari Bawaslu Kota Bekasi.”Hanya 4.000 yang lolos, 2720 orang gagal,” ungkapnya.

Tommy menjelaskan, tidak ada yang salah dalam merekrut pegawai kontrak pemerintah daerah sebagai pengawas. Sebab pemerintah memiliki kewajiban dalam membantu penyelenggaraan pemilu hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 432 Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena itu, Tommy meminta kepada masyarakat jangan berpandangan negatif tentang perekrutan pegawai kontrak pemerintah menjadi pengawas TPS. Dia menyatakan, perekrutan TKK menjadi pengawas TPS karena kurangnya sumber daya manusia (SDM), bukan karena adanya muatan politik tertentu.

Selain itu, lanjut dia, pegawai yang menjadi pengawas di TPS akan dijanjikan dengan honor sebesar Rp550.000 dari Bawaslu. Namun, honor itu akan diberikan setelah selesai menyelenggarakan pemilu.”Tetap kita bayar, dan kekurangan pengawas ini hampir terjadi di skala nasional,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8568 seconds (0.1#10.140)