Kasus Bobol ATM Ramyadjie Priambodo Langgar UU Perbankan

Kamis, 21 Maret 2019 - 20:41 WIB
Kasus Bobol ATM Ramyadjie Priambodo Langgar UU Perbankan
Kasus Bobol ATM Ramyadjie Priambodo Langgar UU Perbankan
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, aksi pembobolan ATM yang dilakukan Ramyadjie Priambodo dapat mengganggu dunia perbankan nasional.

"Kalau dari kaca mata hukum, kasus skimming ini kan pencurian. Yang jelas, UU Perbankan dilanggar, UU Siber dilanggar. Kan dia memakai alat siber kan, KUHP dilanggar," kata Romli di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Di samping itu, ketika dikonfirmasi apakah kasus pembobolan ATM yang dilakukan Ramyadjie dapat mengganggu perbankan nasional. Menurut dia, kasus ini memang luput dari pengawasan bank.

Karena itu, kata Romli, bank biasanya baru mengetahui setelah kejadian sehingga patut dipertanyakan juga bagaimana sistem pengawasannya. Apalagi, Ramyadjie disebut sudah 50 kali melakukan aksinya itu.

"Bank kalau saya tahu sudah kejadian baru melapor, itu pun lapor sudah lama karena sudah kebanyakan. Jadi dilema bank, sering dilaporkan salah, gak dilaporin salah. Kalau dia ngaku sudah 50 kali, itu bayangin kalau sekali narik Rp100 juta dikali 50 itu sudah berapa," kata Romli.

Oleh karena itu, Romli menyarankan kepada Bank Indonesia, segera mengeluarkan peraturan baru tentang bagaimana penggunaan kartu. Meskipun, peraturan pengadaan kartu sudah ada tapi bagaimana penggunaan kartu itu belum ada.

"Untuk pengawasanya dan penggunaanya sehingga aman memang ada pasword, ada ini tapi bisa tuh dibobol. Pin-pin itu kan pin kita kok bisa dibobol. Polisi pasti tau lah bagaimana cara mencegah. Kalau ini dibiarin goncang dong per bank, kan duit nasabah diambil dia harus bayar dari mana," jelas dia.

Kemudian, Romli menduga kasus skimming ini dilakukan tidak hanya sendirian tapi berkelompok. Karena, tidak mungkin orang itu bekerja sendirian pasti ada yang bikin alatnya dan kasih petunjuk.

"Pastikan skimmingnya itu dibobol tempat-tempat sepi lama kan, jadi enggak sendirian tapi kelompok, terorganisir lah. Kejahatan terorganisir, bukan perorangan," tandasnya.

Untuk diketahui, Ramyadjie Priambodo ditangkap petugas Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pembobolan ATM. Kemudian, polisi juga menyita satu unit mesin ATM.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan skimming, laptop, telepon genggam dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Kemudian, polisi juga menemukan uang senilai Rp300 juta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)