Merampok Penumpang, Sopir Taksi Online Ditembak Polisi

Selasa, 19 Maret 2019 - 11:25 WIB
Merampok Penumpang, Sopir Taksi Online Ditembak Polisi
Merampok Penumpang, Sopir Taksi Online Ditembak Polisi
A A A
JAKARTA - Sopir taksi online NJ (25) ini ditembak pada bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap petugas Polda Metro Jaya. NJ diketahui merampok dan menganiaya penumpang wanita berinisial GK (27) di Jatiwarna, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, aksi perampokan ini terjadi pada Jumat, 15 Maret 2019 lalu. Saat itu korban usai pulang latihan di Kemang, Jakarta Selatan, memesan taksi online melalui aplikasi Grab dengan tujuan rumahnya di Bekasi.

Saat keluar jalan tol, di daerah Jatiwarna itu mobil tiba-tiba berhenti. Lalu, sopir itu menyiapkan cutter dan mengancam korban agar menyerahkan harta bendanya."Karena menolak, korban dianiaya pelaku. Dengan sadis pelaku menyayat wajah dan paha korban," kata Argo pada wartawan Selasa (19/3/2019)

Selanjutnya, korban pun menyerahkan uang Rp104.000, jam tangan dan ATM. Pelaku pun juga minta korban menggasak yang ada di ATM. Korban lantas mengambil uang bersama pelaku di mesin ATM senilai Rp4,4 juta.

Setelah mengambil uang di ATM, akhirnya pelaku dan korban naik mobil lagi. Korban diantaar ke Rumah Sakit Pondok Kopi, Bekasi dan ditinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede.( Baca: Perampok Sadis, Wajah Penumpang Taksi Online Disayat )

Argo menuturkan, dari hasil penyelidikan akhirnya petugas menangkap pelaku tidak kurang dari 10 jam. pelaku diciduk saat sedang istirahat di Rest Area KM 39. "Karena mencoba kabur saat akan diciduk, petugas terpaksa menembak kaki pelaku," ucapnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP atas nama NZ, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1147 ABA, satu ATM, uang tunai Rp1,9 juta, satu pisau cutter warna merah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5564 seconds (0.1#10.140)