Belasan Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus di Bogor
A
A
A
BOGOR - Dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Narkoba Polres Bogor meringkus 17 tersangka dari 16 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan banyaknya, ditangkapnya pelaku pengedar dan pengguna narkoba merupakan sebagai upaya memutus jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
"Hingga saat ini kami masih memburu jaringan lainnya. Serta kita tiada henti-hentinya memberantas narkoba dan sampai hari ini pun kita masih melakukan pengembangan terhadap beberapa kasus narkoba," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Ia menjelaskan dari tangan 17 tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti yang disita yaitu 392 gram sabu-sabu, 2.276 gram ganja. Selain narkoba, diperoleh juga menyita 330 butir tramadol, 54 butir tramadol polos, 49 butir kapsul, 24 butir trihexphenidyl dan 640 butir hexymer.
"Dengan diamankannya barang bukti sebanyak itu sama saja telah menyelamatkan sekitar 6.300 jiwa," ungkapnya. (Baca Juga: Awal Tahun, Kasus Narkoba di Kota Depok Meningkat 10 Kali Lipat)
Adapun identitas tersangka masing-msing berinisial (J), (SA), (JO), (A), (RD), (MA), (S), (R), (ARB), (PBF), (AA), (MS), (RA), (YF), (AA) dan (R) yang seluruhnya warga sekitar Bogor.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar membantu polisi untuk memberantas narkoba tanpa adanya kerjasama dari masyarakat mustahil kita dapat memberantas jaringan narkoba," jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan banyaknya, ditangkapnya pelaku pengedar dan pengguna narkoba merupakan sebagai upaya memutus jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
"Hingga saat ini kami masih memburu jaringan lainnya. Serta kita tiada henti-hentinya memberantas narkoba dan sampai hari ini pun kita masih melakukan pengembangan terhadap beberapa kasus narkoba," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Ia menjelaskan dari tangan 17 tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti yang disita yaitu 392 gram sabu-sabu, 2.276 gram ganja. Selain narkoba, diperoleh juga menyita 330 butir tramadol, 54 butir tramadol polos, 49 butir kapsul, 24 butir trihexphenidyl dan 640 butir hexymer.
"Dengan diamankannya barang bukti sebanyak itu sama saja telah menyelamatkan sekitar 6.300 jiwa," ungkapnya. (Baca Juga: Awal Tahun, Kasus Narkoba di Kota Depok Meningkat 10 Kali Lipat)
Adapun identitas tersangka masing-msing berinisial (J), (SA), (JO), (A), (RD), (MA), (S), (R), (ARB), (PBF), (AA), (MS), (RA), (YF), (AA) dan (R) yang seluruhnya warga sekitar Bogor.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar membantu polisi untuk memberantas narkoba tanpa adanya kerjasama dari masyarakat mustahil kita dapat memberantas jaringan narkoba," jelasnya.
(ysw)