2019, Ratusan Ribu Warga Bekasi Menganggur

Senin, 11 Maret 2019 - 06:03 WIB
2019, Ratusan Ribu Warga Bekasi Menganggur
2019, Ratusan Ribu Warga Bekasi Menganggur
A A A
BEKASI - Angka warga tidak mempunyai pekerjaan atau menganggur tercatat di Kabupaten Bekasi masih tinggi. Apalagi rata-rata ratusan ribu warga yang mengganggur itu masih berusia produktif.

Sampai Maret 2019, tercatat sebanyak 172.412 warga yang berada di kawasan industri terbesar di Asia itu masih pengangguran. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan, angka tersebut didapatkan pemerintah dari hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 yang diperbaharui kembali pada Februari 2019."Angka itu sangat tinggi, ini yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah saat ini," katanya.

Menurut dia, mereka yang dihitung sebagai pengangguran merupakan warga dalam kategori angkatan kerja. Beberapa indikatornya yakni berumur 15 tahun ke atas, bukan pelajar dan bukan pengurus rumah tangga. Ditinjau dari tingkat pendidikan, mayoritas pengangguran merupakan tamatan sekolah menengah atas yang berjumlah 104.268 orang.

Kemudian tamatan sekolah menengah pertama berjumlah 32.412 orang dan tamatan sekolah dasar sebanyak 22.535 orang. Sedangkan tamatan perguruan tinggi (mulai dari diploma I) berjumlah 7.411 orang. Bila dibandingkan dengan angkatan kerja secara keseluruhan, tingkat pengangguran ini terbilang kecil.

Persentase pengangguran yakni 10,97% dari total angkatan kerja sebanyak 1.572.155 orang. Meski terbilang kecil, namun persentase pengangguran makin meningkat. Pada 2014, pengangguran berjumlah 94.436 orang atau 7,17% dari total angkatan kerja sebanyak 1.389.958 orang.

Kemudian pada 2015, jumlah pengangguran kembali meningkat menjadi 149.859 orang atau 10,03% dari total angkatan kerja sebanyak 1.494.680 orang. Persentase pengangguran itu makin meningkat. Padahal sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran.

Untuk menekan angka penangguran ini, kata dia, pemerintah akan membuat dan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan. Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa perusahaan di Kabupaten Bekasi wajib merekrut tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Admaja menambahkan, kebijakan melalui aturan akan segera dikeluarkan untuk mengurangi angka tersebut. Apalagi, pemerintah akan langsung turun tangan dan meminta ribuan perusahaan yang berada diwilayahnya untuk bisa merekrut tenaga kerja lokal.

"Kita juga sudah melakukan himbauan kepada setiap perusahaan agar memprioritaskan warga aslli Bekasi," katanya. Selain itu, pelatihan dan bursa kerja memang harus terus dilakukan lapangan pekerjaan baru dan setiap perusahaan yang baru saja buka diwajibkan untuk merekrut warga lokal.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6943 seconds (0.1#10.140)