Flyover Cibodas Retak, Dishub: Provinsi dan PUPR Harus Tanggung Jawab
A
A
A
TANGERANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan, kerusakan Flyover Cibodas tidak bisa menyalahkan pemerintah kota semata. Provinsi juga harus bertanggung jawab selaku penanggung jawab utama.
Sebab, proyek pembangunan jalan utama yang menghubungkan masyarakat Kabupaten Tangerang itu dikerjakan pihak provinsi. "Kan itu jalan provinsi. Dalam pengertian PUPR dan Dishub Provinsi harus tanggung jawab. Kita kan hanya membackup," ujar Saeful, kepada KORAN SINDO, Minggu sore.
Pihaknya, kata dia, bisa saja menutup jalan layang itu. Namun, hal itu berisiko tinggi pada hubungan antara Pemkot Tangerang dengan Provinsi Banten. Terlebih, pihaknya akan dianggap tidak tahu aturan main. (Baca juga: Flyover Cibodas Retak, Dishub Tangerang Koordinasikan Penutupan)
"Kalau action, saya menutup begitu saja, kan kewenangannya ada di mereka. Kita tidak bisa menutup begitu saja. Kan ada aturan main. Gak bisa pemkot main eksekusi saja. Kan kewenangannya di provinsi," terangnya.
Termasuk pengalihan arus lalu lintas, dia mengaku sulit dilakukan di kawasan itu. Hal ini yang membuat pihaknya dilematis, karena akan terbentur kemacetan panjang. (Baca juga: Flyover Cibodas Tangerang Retak-Retak, Baut Lepas dan Bajanya Ketekuk)
"Pengalihan jalan itu juga tidak bisa. Itu kan satu-satunya akses masuk dari Kabupaten dan Jatiuwung ke Kota Tangerang. Lewat bawah bisa, cuma kita enggak kebayang antreannya nanti sampai mana," ucapnya.
Dia berharap pihak provinsi segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi jalan layang tersebut. Sehingga, perbaikan bisa segera dilakukan sebagai upaya pencegahan kejadian yang tak diinginkan.
Sebab, proyek pembangunan jalan utama yang menghubungkan masyarakat Kabupaten Tangerang itu dikerjakan pihak provinsi. "Kan itu jalan provinsi. Dalam pengertian PUPR dan Dishub Provinsi harus tanggung jawab. Kita kan hanya membackup," ujar Saeful, kepada KORAN SINDO, Minggu sore.
Pihaknya, kata dia, bisa saja menutup jalan layang itu. Namun, hal itu berisiko tinggi pada hubungan antara Pemkot Tangerang dengan Provinsi Banten. Terlebih, pihaknya akan dianggap tidak tahu aturan main. (Baca juga: Flyover Cibodas Retak, Dishub Tangerang Koordinasikan Penutupan)
"Kalau action, saya menutup begitu saja, kan kewenangannya ada di mereka. Kita tidak bisa menutup begitu saja. Kan ada aturan main. Gak bisa pemkot main eksekusi saja. Kan kewenangannya di provinsi," terangnya.
Termasuk pengalihan arus lalu lintas, dia mengaku sulit dilakukan di kawasan itu. Hal ini yang membuat pihaknya dilematis, karena akan terbentur kemacetan panjang. (Baca juga: Flyover Cibodas Tangerang Retak-Retak, Baut Lepas dan Bajanya Ketekuk)
"Pengalihan jalan itu juga tidak bisa. Itu kan satu-satunya akses masuk dari Kabupaten dan Jatiuwung ke Kota Tangerang. Lewat bawah bisa, cuma kita enggak kebayang antreannya nanti sampai mana," ucapnya.
Dia berharap pihak provinsi segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi jalan layang tersebut. Sehingga, perbaikan bisa segera dilakukan sebagai upaya pencegahan kejadian yang tak diinginkan.
(thm)