Parkir Sembarangan, Mobil Mewah Ini Dirusak Pemilik Rumah
A
A
A
JAKARTA - Parkir sembarangan, sebuah mobil mewah dirusak pemilik rumah di kawasan Komplek Pertokoan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Mobil itu dirusak oleh pemilik rumah berinisial SN (31), karena mobil itu menghalanginya saat keluar.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Ranggo Siregar membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pelaku sudah diamankan selang beberapa menit setelah pengerusakan. “Kami mengamankan kunci pas yang digunakan untuk merusak mobil korbannya,” ujar Ranggo ketika dikonfirmasi, Minggu (10/3/2019).
Ranggo membeberkan, kejadian ini bermula saat korban memarkirkan kendaraan secara sembarang. Kecewa karena kendaraan itu menghalang akses keluar, SN yang emosi kemudian merusak. Beberapa kaca mobil ia pecahin sebelum akhirnya polisi patroli datang meringkusnya.
“Pelaku sebelumnya sudah menginformasikan kendaraan itu tapi dicuekin,” kata Ranggo. Kini hukuman penjara lima tahun mengancam SN lantaran dinilai melanggar pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Selain di kawasan komplek Pertokoan Mangga Besar, parkir liar kini telah memenuhi sejumlah kawasan di Jakarta Barat. Lemahnya penindakan membuat parkir liar menjamur dan kemacetan di beberapa titik tak terhindarkan.
Seperti di kawasan Museum Fatahilla, Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, parkir liar tercatat di beberapa titik. Diantaranya Jalan Bank, Jalan Kunir, hingga Jalan Lada. Selain tak masuk retribusi, parkir liar mengganggu aktifitas pejalan kaki lantaran trotoar yang di okupansi kendaraan.
Selain di kota tua, parkir liar masih terlihat di kawasan Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Blustru di Taman Sari. Keberadaan parkir meter di titik itu tak banyak membantu. Para jukir enggan menggunakan parkir meter, mereka memilih mengambil langsung dari pengendara. Termasuk soal mematok harga. Besaran tarif kemudian di patok secara sembarang mulai dari Rp5.000-10.000.
“Baru saja turun motor sudah langsung dipatok Rp5 ribu,” kata Arif (30), pengendara motor ditemui di kawasan Blustru, Taman Sari.
Jamal, salah seorang jukir membantah bila pihaknya dianggap pungli. Ia mengatakan setiap retribusi parkir yang ditarik akan disetorkan kepada petugas Dishub saat sore hari. “Alat parkirnya rusak mas,” kilah Jamal.
Selain di kawasan Taman Sari. Beberapa Mall juga dipenuhi parkir liar seperti Mall Neo Soho, Taman Anggrek, Lippo Mall Puri, dan Season City. Parkir liar disana menjamur cukup rapih dan menutupi sebagian badan jalan.
Imbasnya, lalu lintas tersendat setelah sebagian jalan tertutup. Bahkan beberapa kendaraan tak bisa melintas lantaran parkir liar mengusai seluruh jalan. Hal ini terlihat di kawasan Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat.
Parkir liar kuasai jalanan menghambat beberapa kendaraan. Pengguna jalan bisa melintas lantaran parkir di kuasai sejumlah jukir liar. “Makin hari makin parah mas, kita ngga bisa melintas,” kata Gerdi, 31, pengguna jalan.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Efendi mengaku telah memerintahkan Sudin Perhubungan Jakarta Barat untuk menindak parkir liar. Penyisiran dilakukan terhadap beberapa jalan yang dianggap cukup parah. “Sudah saya perintahkan menindak tegas parkir liar yang mengganggu jalan,” kata Rustam.
Plt Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong membantah apabila pihaknya dianggap tidak tegas menindak parkir liar. Ia mengklaim setiap hari pihaknya berkeliling menggunakan mobil derek untuk menindak parkir liar. “Kami juga menindak dengan cara mencabut pentil roda,” tutupnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Ranggo Siregar membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pelaku sudah diamankan selang beberapa menit setelah pengerusakan. “Kami mengamankan kunci pas yang digunakan untuk merusak mobil korbannya,” ujar Ranggo ketika dikonfirmasi, Minggu (10/3/2019).
Ranggo membeberkan, kejadian ini bermula saat korban memarkirkan kendaraan secara sembarang. Kecewa karena kendaraan itu menghalang akses keluar, SN yang emosi kemudian merusak. Beberapa kaca mobil ia pecahin sebelum akhirnya polisi patroli datang meringkusnya.
“Pelaku sebelumnya sudah menginformasikan kendaraan itu tapi dicuekin,” kata Ranggo. Kini hukuman penjara lima tahun mengancam SN lantaran dinilai melanggar pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Selain di kawasan komplek Pertokoan Mangga Besar, parkir liar kini telah memenuhi sejumlah kawasan di Jakarta Barat. Lemahnya penindakan membuat parkir liar menjamur dan kemacetan di beberapa titik tak terhindarkan.
Seperti di kawasan Museum Fatahilla, Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, parkir liar tercatat di beberapa titik. Diantaranya Jalan Bank, Jalan Kunir, hingga Jalan Lada. Selain tak masuk retribusi, parkir liar mengganggu aktifitas pejalan kaki lantaran trotoar yang di okupansi kendaraan.
Selain di kota tua, parkir liar masih terlihat di kawasan Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Blustru di Taman Sari. Keberadaan parkir meter di titik itu tak banyak membantu. Para jukir enggan menggunakan parkir meter, mereka memilih mengambil langsung dari pengendara. Termasuk soal mematok harga. Besaran tarif kemudian di patok secara sembarang mulai dari Rp5.000-10.000.
“Baru saja turun motor sudah langsung dipatok Rp5 ribu,” kata Arif (30), pengendara motor ditemui di kawasan Blustru, Taman Sari.
Jamal, salah seorang jukir membantah bila pihaknya dianggap pungli. Ia mengatakan setiap retribusi parkir yang ditarik akan disetorkan kepada petugas Dishub saat sore hari. “Alat parkirnya rusak mas,” kilah Jamal.
Selain di kawasan Taman Sari. Beberapa Mall juga dipenuhi parkir liar seperti Mall Neo Soho, Taman Anggrek, Lippo Mall Puri, dan Season City. Parkir liar disana menjamur cukup rapih dan menutupi sebagian badan jalan.
Imbasnya, lalu lintas tersendat setelah sebagian jalan tertutup. Bahkan beberapa kendaraan tak bisa melintas lantaran parkir liar mengusai seluruh jalan. Hal ini terlihat di kawasan Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat.
Parkir liar kuasai jalanan menghambat beberapa kendaraan. Pengguna jalan bisa melintas lantaran parkir di kuasai sejumlah jukir liar. “Makin hari makin parah mas, kita ngga bisa melintas,” kata Gerdi, 31, pengguna jalan.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Efendi mengaku telah memerintahkan Sudin Perhubungan Jakarta Barat untuk menindak parkir liar. Penyisiran dilakukan terhadap beberapa jalan yang dianggap cukup parah. “Sudah saya perintahkan menindak tegas parkir liar yang mengganggu jalan,” kata Rustam.
Plt Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong membantah apabila pihaknya dianggap tidak tegas menindak parkir liar. Ia mengklaim setiap hari pihaknya berkeliling menggunakan mobil derek untuk menindak parkir liar. “Kami juga menindak dengan cara mencabut pentil roda,” tutupnya.
(thm)