Dua Kali Negosiasi, Pemkot Bogor Belum Berhasil Buka Blokade Jalan K3
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih terus melakukan negosiasi dengan pemilik lahan agar Jalan Ring Road Regional (R3), Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, bisa kembali digunakan untuk umum. Ruas jalan itu saat ini ditutup menggunakan batu-batu besar lantaran perintah pengadilan.
Pemkot Bogor bersama tim apprasial untuk kedua kalinya sudah melakukan pertemuan mengenai penyelesaian Jalan R3 dengan ahli waris dan kuasa hukum Siti Khadijah, selaku pemilik lahan seluas 1.987 persegi itu.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Achsin Prasetyo, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang juga belum membuahkan hasil dalam menyelesaikan masalah. (Baca juga: Warga Kembali Jebol Blokade Jalan R3 Bogor, Ibu-ibu Nekat Gotong Motor)
"Tindak lanjut dari rapat musyawarah kedua yang mana pada waktu musyawarah pertama mereka minta penjelasan tertulis dari kita terkait dasar hukumnya, karena mereka menganggap ada hal yang tidak sesuai dengan akte perdamaian. Kemudian tadi mereka (pemilik lahan) baru menyampaikan jawabannya. Dia minta dasar perhitungan yang tidak sesuai terhadap dasar hukum perhitungannya apa dan sebagainya," tandasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya nanti akan memberikan jawaban tertulis. Sekadar diketahui, pada pertemuan pertama tim appraisal mencatat Pemkot Bogor harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp14,9 miliar sebagai biaya ganti rugi sebidang tanah milik Siti Khadijah dengan luasan 1.987 meter persegi di ruas Jalan R3. (Baca juga: Belum Diganti Rugi, Jalan Pemecah Kemacetan Bogor Diblokade)
Namun demikian, hal tersebut tak disetujui oleh pemilik lahan karena masih akan mempelajari hasil appraisal. "Ada penilaian apprasialnya tidak sesuai komponen-komponennya, itu menurut mereka. Masalah ganti rugi dan sebagainya, tapi pada rapat sebelumnya itu sudah ada perhitungan terbaik, tapi kita tunggu lagi dari dia (pemilik lahan)," katanya.
Diketahui, penutupan ruas jalan R3 tersebut terpaksa dilakukan Pemkot Bogor setelah Salim Abdullah selaku ahli waris pemilik lahan melakukan somasi setelah PN Bogor mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN Bogor tertanggal 19 September 2018. (Baca juga: Soal Penutupan Ruas Jalan R3 Bogor Timur, Wali Kota: Kami Taat Hukum)
Achsin mengaku sudah mengajukan permohonan jalan tersebut kembali dibuka, tapi pemilik lahan masih juga tidak setuju. "Pada waktu itu sudah kita sampaikan, tapi mereka tetap berpatokan pada akte perdamaian itu (bahwa jalan R3 bisa dibuka jika kalau sudah selesai)," pungkasnya.
Pemkot Bogor bersama tim apprasial untuk kedua kalinya sudah melakukan pertemuan mengenai penyelesaian Jalan R3 dengan ahli waris dan kuasa hukum Siti Khadijah, selaku pemilik lahan seluas 1.987 persegi itu.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Achsin Prasetyo, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang juga belum membuahkan hasil dalam menyelesaikan masalah. (Baca juga: Warga Kembali Jebol Blokade Jalan R3 Bogor, Ibu-ibu Nekat Gotong Motor)
"Tindak lanjut dari rapat musyawarah kedua yang mana pada waktu musyawarah pertama mereka minta penjelasan tertulis dari kita terkait dasar hukumnya, karena mereka menganggap ada hal yang tidak sesuai dengan akte perdamaian. Kemudian tadi mereka (pemilik lahan) baru menyampaikan jawabannya. Dia minta dasar perhitungan yang tidak sesuai terhadap dasar hukum perhitungannya apa dan sebagainya," tandasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya nanti akan memberikan jawaban tertulis. Sekadar diketahui, pada pertemuan pertama tim appraisal mencatat Pemkot Bogor harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp14,9 miliar sebagai biaya ganti rugi sebidang tanah milik Siti Khadijah dengan luasan 1.987 meter persegi di ruas Jalan R3. (Baca juga: Belum Diganti Rugi, Jalan Pemecah Kemacetan Bogor Diblokade)
Namun demikian, hal tersebut tak disetujui oleh pemilik lahan karena masih akan mempelajari hasil appraisal. "Ada penilaian apprasialnya tidak sesuai komponen-komponennya, itu menurut mereka. Masalah ganti rugi dan sebagainya, tapi pada rapat sebelumnya itu sudah ada perhitungan terbaik, tapi kita tunggu lagi dari dia (pemilik lahan)," katanya.
Diketahui, penutupan ruas jalan R3 tersebut terpaksa dilakukan Pemkot Bogor setelah Salim Abdullah selaku ahli waris pemilik lahan melakukan somasi setelah PN Bogor mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN Bogor tertanggal 19 September 2018. (Baca juga: Soal Penutupan Ruas Jalan R3 Bogor Timur, Wali Kota: Kami Taat Hukum)
Achsin mengaku sudah mengajukan permohonan jalan tersebut kembali dibuka, tapi pemilik lahan masih juga tidak setuju. "Pada waktu itu sudah kita sampaikan, tapi mereka tetap berpatokan pada akte perdamaian itu (bahwa jalan R3 bisa dibuka jika kalau sudah selesai)," pungkasnya.
(thm)