Pembobolan ATM, Saat Mesin Menghitung Uang Pelaku Cabut Saklar
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk lima orang pelaku pencurian dengan modus membobol mesin ATM, yakni YH, A, F, HS, dan M. Kelimanya sudah beberapa kali melakukam aksinya di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
"Para pelaku ini sudah beraksi lebih dari lima kali di kawasan Tangerang Selatan. Mereka memilih targetnya secara acak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).
Para pelaku memiliki perannya masing-masing dalam melakukan aksinya. YH berperan sebagai driver, A, F, dan HS berperan mengawasi kondisi sekitar, dan M berperan sebagai eksekutor.
Sebelum beraksi, para pelaku berkumpul terlebih dahulu di kontrakan M. Ketika malam mereka berkeliling menggunakan mobil untuk mencari mesin ATM di SPBU pinggiran jalan dengan kondisi sepi. Setelah dapat target, salah satu pelaku memasuki mesin ATM untuk melakukan tarik tunai.
"Transaksi penarikan itu dilakukan secara normal. Tapi saat mesin sedang menghitung uang, pelaku mencabut saklar mesin ATM, itu sehingga mati dan transaksi gagal," tuturnya. (Baca juga: Kartu ATM Tertelan, Pria Ini Rusak Mesin ATM Pakai Batu)
Setelah itu pelaku mencongkel lubang keluar uang menggunakan obeng dan merogoh uang yang ada di ATM tersebut menggunakan kawat modifikasi. (Baca juga: Modus Baru Pembobolan Kartu ATM Dibongkar, Ini Tips dari Polisi)
Aksi pelaku terekam CCTV. Setelah diketahui identitas pelaku serta tempat persembunyiannya, polisi langsung melakukan penangkapan. (Baca juga: 3 Kali Beraksi, Sekretaris RT di Depok Bobol ATM hingga Rp61 Juta)
"Pelaku kami jerat Pasal 363 KIHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
"Para pelaku ini sudah beraksi lebih dari lima kali di kawasan Tangerang Selatan. Mereka memilih targetnya secara acak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).
Para pelaku memiliki perannya masing-masing dalam melakukan aksinya. YH berperan sebagai driver, A, F, dan HS berperan mengawasi kondisi sekitar, dan M berperan sebagai eksekutor.
Sebelum beraksi, para pelaku berkumpul terlebih dahulu di kontrakan M. Ketika malam mereka berkeliling menggunakan mobil untuk mencari mesin ATM di SPBU pinggiran jalan dengan kondisi sepi. Setelah dapat target, salah satu pelaku memasuki mesin ATM untuk melakukan tarik tunai.
"Transaksi penarikan itu dilakukan secara normal. Tapi saat mesin sedang menghitung uang, pelaku mencabut saklar mesin ATM, itu sehingga mati dan transaksi gagal," tuturnya. (Baca juga: Kartu ATM Tertelan, Pria Ini Rusak Mesin ATM Pakai Batu)
Setelah itu pelaku mencongkel lubang keluar uang menggunakan obeng dan merogoh uang yang ada di ATM tersebut menggunakan kawat modifikasi. (Baca juga: Modus Baru Pembobolan Kartu ATM Dibongkar, Ini Tips dari Polisi)
Aksi pelaku terekam CCTV. Setelah diketahui identitas pelaku serta tempat persembunyiannya, polisi langsung melakukan penangkapan. (Baca juga: 3 Kali Beraksi, Sekretaris RT di Depok Bobol ATM hingga Rp61 Juta)
"Pelaku kami jerat Pasal 363 KIHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(thm)